Otomania.com - Tidak datang sidang tilang, apakah akan berdampak pemblokiran SIM dan juga STNK? Yuk simak penjelasan dari polisi.
Bagi para pelanggar yang tidak mengikuti sidang, akan dilakukan tindakan tegas oleh pihak kepolisian.
Salah satu tindakan tegas tersebut adalah dengan memblokir surat-surat seperti SIM dan STNK.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
Baca Juga: Smart SIM Bisa Catat Pelanggaran, Tembus Poin Segini Bisa Dicabut Kepemilikannya
"Bisa, jadi intinya bisa diblokir yang pertama kalau STNK itu karena pengajuan penyidik.
Pengajuan penyidik itu ada dua hal, yaitu apabila ada orang alami kecelakaan lalu lintas terus melarikan diri maka itu bisa diblokir STNK-nya atau melakukan pelanggaran lalu lintas," kata AKBP Fahri saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).
"Seperti di ETLE kalau dia tidak menyelesaikan pelanggaran lalu lintas maka STNK bisa diblokir," lanjutnya.
Bukan hanya STNK, penerapan Smart SIM ini juga akan diikuti pemberlakuan sistem pemblokiran bagi pengendara.
Baca Juga: Kenapa Pengendara Harus Berusia 17 Tahun Untuk Bisa Miliki SIM? Berikut Penjelasannya
Maksudnya, pengendara yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas selain akan diminta untuk membayar denda, juga diberikan poin.
Nantinya poin itu akan disimpan baik di dalam chip di SIM tersebut maupun server milik Korlantas.
"Sementara kalau di SIM jika melakukan pelanggaran dengan bobot nilai yang sudah ditentukan lebih lanjut. Jadi nantinya akan ada bobot penilaian," tegasnya.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR