Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sindikat Curanmor Dibekuk, Si Penadah Bisa Tampung Hingga 10 Motor Per Harinya

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 20 November 2020 | 12:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Tiga tersangka ACS, MY dan HS berperan sebagai pencuri. Adapun D dan MT merupakan penadah motor curian.

Baca Juga: Remaja Nelangsa di Atas Sutet Selama 17 Jam, Takut Ditangkap Warga Gara-gara Curi Motor

ACS ditembak polisi hingga tewas karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan.

Polisi menyebut modus para pelaku dalam melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu melakukan pemantauan untuk mencari sasaran.

Setelah didapat, ketiga pencuri mulai beraksi dengan peran ada yang sebagai pemantau dan pemetik.

Para tersangka juga membekali diri dengan senjata api rakitan untuk melukai seseorang yang memergoki aksinya.

Adapun hasil barang curian teraebut dijual kepada tersangka D dan MT dengan harga bervariasi mulai Rp 1 juta hingga Rp 3,8 juta.

Baca Juga: Seperti Anak Kecil Diberi Mainan, Suzuki Satria F150 Milik Ujang yang Hilang 8 Tahun Akhirnya Kembali

Dari penangkapan para tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa sejumlah motor, kunci leter T, dan senjata api rakitan berikut lima peluru.

Para tersangka pencuri dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencutian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Adapun untuk dua penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Membantu Perbuatan Jahat dengan ancaman empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangkap Komplotan Pencuri Motor, Polisi: Penadahnya Bisa Tampung 10 Unit Per Hari".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa