Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pulang Belanja Pakaian Malah Berujung Diringkus Polisi, Aksi Nekat di Jalanan Jadi Musabab

Parwata - Rabu, 18 November 2020 | 15:25 WIB
Kapolres Probolinggo, AKBP R.M Jauhari perlihatkan barang bukti hasil penjambretan
Humas Polres Probolinggo
Kapolres Probolinggo, AKBP R.M Jauhari perlihatkan barang bukti hasil penjambretan

Otomania.com - Dua pria ini jadi berurusan dengan polisi usai berbelanja pakaian, aksi nekat mereka di atas motor jadi penyebab.

Dua pemuda pelaku jambret HP berboncengan motor berhasil diringkus oleh petugas polisi.

Kedua pelaku jambret tersebut, ditangkap oleh petugas polisi Polres Probolinggo.

Pelaku menjalankan aksinya pada siang hari di sekitar Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Baca Juga: 22 Anggota Komplotan Begal Pesepeda Dibekuk, 71 Unit HP Boleh Diambil Pemilik

"Ada dua tersangka yang kami amankan. Pertama adalah EF (26) yang merupakan warga Banjarsawah Tegalsiwalan Probolinggo.

Dan yang kedua adalah SE (21) yang merupakan warga Tigasan Wetan, Tegalsiwalan, Probolinggo.” ungkap Kapolres Probolinggo, AKBP R.M Jauhari S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Selasa (17/11/2020).

Jauhari juga menjelaskan, untuk tersangka SE saat ini sedang diamankan di Polsek Leces.

Ini karena SE juga terkait dengan tindak pidana pencurian kabel tembaga dengan TKP Leces.

Jauhari kemudian menceritakan kronologi kejadian penjambretan tersebut.

Awalnya, kedua tersangka sedang belanja pakaian di Karunia Damai Sejahtera (KDS).

Baca Juga: Sudriyah Mental dari Motor, Petugas PPSU itu Syok Berat Gara-gara Aksi Jambret di Pagi Hari

Kemudian pada saat perjalanan pulang, tersangka SE melihat korban yang sedang memainkan HP-nya diatas kendaraannya yang terparkir.

"Setelah merasa cukup dekat, SE langsung mengambil HP korban yang saat itu masih duduk diatas motornya yang terparkir dan langsung melarikan diri ke arah selatan." imbuh Jauhari.

Terkait dengan kejadian tersebut, Jauhari mengimbau untuk pelajar yang sedang belajar online (daring) untuk tetap selalu waspada dan hindari tempat tempat sepi.

"Sebaiknya belajar daring di rumah saja”, tambah mantan Kapolsek Tanah Abang ini.

Sebagai barang bukti, satu unit HP Oppo tipe A7 dari tangan pelaku.

Atas tindakan yang dilakukannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siang Bolong, Dua Pemuda Ini Nekat Jambret HP Pelajar yang Sedang Belajar Online".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa