Selanjutnya, kata jaksa, ada saksi tukang parkir yang melihat peristiwa itu kemudian mempersilahkan mobil milik terdakwa Reza untuk maju lebih dulu meninggalkan cafe.
Namun, saat maju sekira 100 meter dari halaman cafe, terdakwa Reza diduga sengaja memundurkan mobil Mitsubishi Xpander hingga bagian belakang mobil menabrak bagian depan Lamborgini.
Selanjutnya, terdakwa turun dari Xpander dan berteriak - teriak 'ku aing hancurkeun ieu mobil' (saya hancurkan ini mobil) dan menghampiri mobil Lamborhini.
"Terdakwa Reza lalu memukul kap mesin kendaraan Lamborgini dengan tangan kosong. Sedangkan terdakwa Syarif Ibrahim menendang bagian depan dan kaca spion mobil sebelah kanan.
Masih belum puas, terdakwa Reza kemudian naik ke kap mobil Lamborgini dan menginjak kap mobil tersebut yang selanjutnya diikuti juga oleh terdakwa Syarif Ibrahim," ucap Yadi.
Baca Juga: Ini Dia Mobil Kamera Tercepat di Dunia, Hasil Rekamannya Super Keren!
Akibat perbuatan itu, pemilik Lamborgini yakni saksi Ronny yang dikendarai saksi Jessica penyok dan lecet di bagian kap mesin dan di pinggir kanan di atas bagian depan.
"Selain itu, kaca spion kanan rusak dan patah sehingga tidak dapat dipakai lagi dengan normal seperti sebelumnya. Atas perbuatan terdakwa, mobil Lamborgini memerlukan biaya perbaikan Rp 250 juta," ujar jaksa.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul ''Keplak'' Mobil Lamborghini, Dua Pria di Bandung Dituntut 2 Bulan Penjara,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR