Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lamborgini Gallardo Ditabrak dan Diinjak-injak Karena Suara Knalpot, Bui Menanti Dua Pria di Bandung

Parwata - Sabtu, 14 November 2020 | 15:00 WIB
Ilustrasi Lamborghini Gallardo
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Ilustrasi Lamborghini Gallardo

Otomania.com -‎ Lamborgini Gallardo Ditabrak dan Diinjak-injak Karena Suara Knalpot, Bui Menanti Dua Pria di Bandung

Dua orang pria ini akhirnya dituntut hukuman penjara selama 2 bulan lamanya karena merusak sebuah Lamborgini Gallardo.

Melansir dari TribunJabar.id, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kota Bandung, Yadi, menuntut agar Reza Yudha dan Syarif Ibrahim dinyatakan bersalah.

Karena melakukan tindak pidana perusakan secara bersama-sama terhadap mobil Lamborghini pada 23 Februari 2019.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Reza Yudha dan Syarif Ibrahim bersalah melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana, menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan," ujar Jaksa Yadi, di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga: Ketika Petani Doyan Otomotif, Yamaha V-Ixion Bisa Jadi Lamborghini Aventador Siluman, Tonton Videonya

Menurut jaksa, berdasarkan pemeriksaan saksi dan fakta di persidangan, keduanya terbukti dengan sengaja merusak mobil mewah tersebut.

Peristiwa itu bermula saat pemilik mobil Lamborgini tipe Gallardo warna kuning keluar dari Cafe Holywings.

Di saat bersamaan, kedua terdakwa yang membawa mobil Xpander hitam juga keluar dari cafe tersebut.

Kemudian, saat pemilik Lamborgini menyalakan mesin mobilnya dan terdengar suara mesinnya yang nyaring.

"Terdakwa Syarif Ibrahim berkata 'berisik a+@(-g belagu punya mobil gitu juga, gw juga punya sepuluh biji yang selanjutnya, isambut terdakwa Reza dengan mengatakan, '‎kalo ngegas sekali lagi saya tabrakin mobil itu'," ucap jaksa dalam berkas dakwaanya.

Baca Juga: Segini Pajak Yang Dibayar Hotman Paris Untuk Lamborghini Huracan, Bocoran Dari Sopir Pribadinya

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : TribunJabar.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa