Otomania.com - Lamborgini Gallardo Ditabrak dan Diinjak-injak Karena Suara Knalpot, Bui Menanti Dua Pria di Bandung
Dua orang pria ini akhirnya dituntut hukuman penjara selama 2 bulan lamanya karena merusak sebuah Lamborgini Gallardo.
Melansir dari TribunJabar.id, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kota Bandung, Yadi, menuntut agar Reza Yudha dan Syarif Ibrahim dinyatakan bersalah.
Karena melakukan tindak pidana perusakan secara bersama-sama terhadap mobil Lamborghini pada 23 Februari 2019.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Reza Yudha dan Syarif Ibrahim bersalah melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana, menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan," ujar Jaksa Yadi, di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Kamis (12/11/2020).
Menurut jaksa, berdasarkan pemeriksaan saksi dan fakta di persidangan, keduanya terbukti dengan sengaja merusak mobil mewah tersebut.
Peristiwa itu bermula saat pemilik mobil Lamborgini tipe Gallardo warna kuning keluar dari Cafe Holywings.
Di saat bersamaan, kedua terdakwa yang membawa mobil Xpander hitam juga keluar dari cafe tersebut.
Kemudian, saat pemilik Lamborgini menyalakan mesin mobilnya dan terdengar suara mesinnya yang nyaring.
"Terdakwa Syarif Ibrahim berkata 'berisik a+@(-g belagu punya mobil gitu juga, gw juga punya sepuluh biji yang selanjutnya, isambut terdakwa Reza dengan mengatakan, 'kalo ngegas sekali lagi saya tabrakin mobil itu'," ucap jaksa dalam berkas dakwaanya.
Baca Juga: Segini Pajak Yang Dibayar Hotman Paris Untuk Lamborghini Huracan, Bocoran Dari Sopir Pribadinya
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR