Baca Juga: Bantuan Langsung Rp 2,4 Juta Untuk Pengusaha Mikro Dibuka Sampai 2021, Syaratnya Gampang Banget
Syarat dan cara mendaftar
Untuk mendapatkan BLT UMKM, pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.
Calon penerima bantuan juga dapat diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Tidak hanya itu, calon penerima bantuan dapat pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat BLT UMKM, yaitu:
- Memiliki usaha berskala mikro WNI
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca Juga: Nih Cara dan Syarat Korban PHK Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Per Bulan, Mudah!
Dokumen yang disiapkan Ketika melakukan pendaftaran, calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Mengecek lolos atau tidak
Setelah melakukan pendaftaran, apabila pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, salah satunya BRI.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR