Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nih Cara dan Syarat Korban PHK Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Per Bulan, Mudah!

Parwata - Jumat, 11 September 2020 | 15:00 WIB
 Ilustrasi uang (Dok. Kredivo)
Ilustrasi uang (Dok. Kredivo)

Otomania.com - Tak hanya pekerja, bantuan subsidi upah (BSU) juga diberikan kepada non-pekerja korban pemutusan hubungan kerja ( PHK), ini syarat dan cara mendapatkanya.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah baru-baru ini memberikan bantuan subsidi upah (BSU).

Bantuan subsidi upah ini, diberikan kepada karyawan swasta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Melansir dari Kompas.com, bantuan yang cair pada September 2020 ini akan diberikan sebesar Rp 600.000 per bulannya di mana pencairan akan dilakukan tiap dua bulan sekali.

Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebanyak Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Mantaps! Lulusan Anyar dan Pengangguran Juga Bisa Dapat Bantuan Pemerintah, Syaratanya Gampang

Syarat ketentuan penerima BSU Rp 600.000 adalah peserta yang masih aktif, dengan besaran gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data gaji yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya pekerja, BSU juga diberikan kepada non-pekerja korban pemutusan hubungan kerja ( PHK).

Namun, tidak semua pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK otomatis mendapatkan BSU.

Lantas, apa saja syarat penerima BSU bagi non-pekerja?

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa