Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Duda Pinjam Motor Pacar Buat Cari Duit Haram, Berakhir Curhat ke Polisi

Adi Wira Bhre Anggono - Sabtu, 24 Oktober 2020 | 16:10 WIB
Kapolsek Laweyan Ismanto Yuwono mengatakan, pelaku ME saat press rilis di Mapolsek Laweyan, Solo, Kamis (22/10/2020).
TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Kapolsek Laweyan Ismanto Yuwono mengatakan, pelaku ME saat press rilis di Mapolsek Laweyan, Solo, Kamis (22/10/2020).

"Kalau saya incar rumah itu pertama berkeliling dan lihat rumah itu digembok atau tidak," kata dia.

Sementara, tersangka ME mengaku memang meminjam motor pacar dalam melakukan aksinya membobol rumah.

Akibatnya, kini pacarnya minta putus setelah mengetahui kelakuan duda beranak 4 itu.

"Iya saya pinjam motor pacar, saya sudah cerai dan anak saya 4," papar dia.

Baca Juga: DPO Polisi Berlumuran Darah, Terungkap Sering Pinjam Motor ke Banyak Orang Tapi Tak Dikembalikan

"Sekarang saya sudah diputus," paparnya.

Kapolsek Laweyan Ismanto Yuwono mengatakan, Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Pelaku juga diketahui residivis kasus yang sama," papar dia, Kamis (22/10/2020).

Kapolsek Laweyan Ismanto Yuwono mengatakan, pelaku ME diketahui melakukan pembobolan rumah di wilayah Kagokan RT 1 RW 11 Pajang, Laweyan, Solo.

Aksi tersebut diketahui setelah pemiik rumah pulang dan mendapati pintu rumahnya sudah terbuka.

Baca Juga: Residivis Berseragam Polri Sukses Gelapkan Honda BeAT, Pakai Modus Pinjam Motor Buat Jemput Teman

"Bagian dalam rumah juga diacak-acak," papar AKP Ismanto, Kamis (22/10/2020).

Setelah mengetahui hal tersebut, korban kemudian melapor pada Polsek Laweyan.

Beberapa saat kemudian dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap di Indekos di wilayah Solo Baru, Sukoharjo.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul "Pengakuan Pencuri Spesialis Rumah Kosong yang Putus Cinta saat Tertangkap, Ini Rumah yang Diincar".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa