Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Satpol PP Rampas Uang Pengemis di Mobil Dinas, 3 Orang Ditangkap Polisi

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 22 Oktober 2020 | 20:25 WIB
Sebuah video viral beredar yang merekam aksi oknum Satpol PP yang BKO di Dinas Sosial (Dinsos) Batam melakukan pemerasan ke pengemis jalanan di Traffic Light UIB Baloi, Minggu (18/10/2020). Perampasan itu terjadi dengan modus penertiban.
Youtube/Ferry Kesuma
Sebuah video viral beredar yang merekam aksi oknum Satpol PP yang BKO di Dinas Sosial (Dinsos) Batam melakukan pemerasan ke pengemis jalanan di Traffic Light UIB Baloi, Minggu (18/10/2020). Perampasan itu terjadi dengan modus penertiban.

Tak butuh waktu lama, anggota Polda Kepri langsung menangkap oknum Satpol PP tersebut, tepatnya pada Senin (19/10/2020).

Baca Juga: Video Viral: Penumpang Taksi Online Kebelet Wik-wik Diusir dari Mobil, Driver Dapat Pujian dari Warganet

3. Berkali-kali rampas uang pengemis sampai korban histeris

Dalam pemeriksaan diketahui, perampasan ini telah dilakukan berulang kali.

Salah satu korban yakni pengemis bernama Slamet, sempat histeris ketika uangnya dirampas.

Apalagi dia mengumpulkan uang dalam kondisi keterbatasan lantaran tak memiliki kedua kaki.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto menegaskan, rata-rata pelaku mengambil uang sejumlah pengemis mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000.

“Hal ini berdasarkan dari pengakuan salah satu pengemis yang kerap diambil uangnya oleh pelaku dan rata-rata Rp 300.000,” kata Arie.

Setelah mengambil uang pengemis, pelaku menurunkan dan meninggalkan mereka begitu saja di jalanan.

Baca Juga: Ikut Demo Pakai Outfit Bikers Sultan, Harga Barangnya Bikin Dompet Bergetar

4. Tiga orang ditetapkan tersangka

Arie menjelaskan, tiga oknum Satpol PP yang ditangkap telah ditetapkan tersangka karena diduga merampas uang milik pengemis.

Mereka adalah S, R dan A. S telah berstatus sebagai ASN. Sedangkan dua lainnya honorer.

Arie mengatakan, dari ketiga tersangka ini, yang lebih sering merampas dan memeras uang pengemis yakni tersangka S.

Hal tersebut juga diketahui dari pengakuan S kepada polisi. Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Satpol PP Rampas Uang Pengemis, Bermula Video Viral, Korban Histeris hingga 3 Orang Jadi Tersangka".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa