Otomania.com - Lebih praktis dan tak butuh waktu lama, berikut 4 lokasi pembayaran pajak kendaraan bermotor drive thru di Jakarta.
Untuk mengurus pembayar perpanjangan pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah.
Yakni melalui Samsat Drive Thru seperti yang ditawarkan oleh Bapenda DKI Jakarta ini.
Tawaran tersebut selain memberikan kemudahan dalam pembayaran juga praktis dalam prosesnya, tanpa harus turun dari kendaraan.
Selain itu juga tidak membutuhkan waktu yang lama dalam proses transaksinya.
Baca Juga: Ojo Lali! Pemprov Jateng Adakan Kembali Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini
Seperti disampikan oleh M. Tsani Annafari, Kepala Bapenda DKI Jakarta.
"Samsat Drive Thru merupakan alternatif pilihan bagi Wajib Pajak dalam membayarkan kewajiban Pajak Daerahnya, apalagi di tengah situasi pandemi seperti ini," kata M. Tsani Annafari.
Menurut Tsani Samsat Drive Thru merupakan pelayanan pembayaran hasil kerjasama antara Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metropolitan Jakarta Raya, PT. Bank DKI serta PT. Jasa Raharja (Persero).
Untuk pembayaran PKB di gerai drive thru ini sangat mudah.
Wajib pajak cukup menyediakan KTP Asli, STNK Asli, dan BPKB Asli serta menggunakan kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya.
Baca Juga: Catat! 6 Wilayah Ini Masih Ada Pemutihan Pajak, Bahkan Sampai Akhir Tahun
Kemudian datang ke lokasi pelayanan mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
"Untuk Jumat hingga pukul 14.30. Sabtu- Minggu libur," kata M. Tsani.
Dokumen yang dibawa tadi serahkan ke loket pendaftaran.
Wajib Pajak membawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke loket kedua untuk melakukan pembayaran.
Jumlah tagihan PKB yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dapat diketahui melalui layar Monitor di loket pembayaran.
Baca Juga: Bolehkah Saat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cuma Bawa Fotokopi KTP?
"Pembayaran bisa dilakukan tunai atau melalui ATM Bank DKI," kata M Tsani.
Pembayaran PKB melalui Samsat Drive Thruberlaku hanya untuk kendaraan yang tidak mempunyai tunggakan PKB lebih dari satu tahun.
Berikut lokasinya:
Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur, Jl. DI Panjaitan, No. 55,
Jakarta Timur.
Wilayah Jakarta Utara bisa ke Kantor Bersama Samsat wilayah Jakarta Utara-Pusat di Jl. Gunung Sahari Raya, No. 13, Jakarta Utara.
Wilayah Jakarta Selatan ke Kantor Bersama Samsat Polda Metro Jaya, Jl. Gatot Subroto, No. 2 Jakarta Selatan.
Wilayah Jakarta Barat ke kantor Bersama Samsat Jakarta Barat di Jl. Daan Mogot, KM. 13, Jakarta Barat.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR