Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penumpang dan Sopir Blind Van Putih B 9338 FCC Dicari Polisi, Gara-gara Buang Sampah Sembarangan

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 21 Oktober 2020 | 21:20 WIB
Viral video pengendara Daihatsu Gran Max blind van bernopol B 9338 FCC yang buang sampah sembarangan di Bekasi.
Tangkapan layar Instagram @bekasikinian
Viral video pengendara Daihatsu Gran Max blind van bernopol B 9338 FCC yang buang sampah sembarangan di Bekasi.

Otomania.com - Viral sebuah video yang menampakan penumpang sebuah Daihatsu Gran Max blind van membuang sampah sembarangan.

Dari kabar yang beredar, aksi buang sampah sembarangan itu terjadi di di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dari video tampak benda yang dibuang tersebut dibungkus plastik hitam berukuran besar dan lebih dari satu.

Kini polisi sedang mencari pengendara mobil Daihatsu Gran Max blind van dengan nopol B 9338 FCC tersebut.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Dwi Prasetya, mengatakan telah mengantongi identitas pengendara mobil yang membuang sampah sembarangan tersebut.

Baca Juga: Video Dua Bikers Trail KO Ditrabas Emak-emak, Bergaya Wheelie di Lampu Merah

"Masih dilidik. Saya sudah tahu datanya (pengendara yang buang sampah sembarangan)," ucap Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Dwi Prasetya, Rabu (21/10/2020).

Dwi mengatakan, pengendara mobil yang membuang sampah sembarangan itu bisa dikenakan sanksi.

Berdasarkan Pasal 18 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan, hukuman bagi orang yang membuang sampah sembarangan yakni tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta.

Namun, kata Dwi, untuk memberi sanksi terhadap pengendara mobil yang membuang sampah sembarangan itu polisi harus mengetahui jenis sampah apa yang dibuang.

Baca Juga: Dua Wanita Berboncengan Tabrak dan Tersangkut di Kawat Berduri Penghalang Demo, Videonya Viral

"Dilihat dahulu bentuk sampahnya. Bisa (dikenakan sanksi), tetapi ini tipiring (tindak pidana ringan)," kata Dwi.

Video seorang pengendara mobil membuang kantong sampah sembarangan di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Kabupaten Bekasi beredar di media sosial.

Video yang diunggah di Instagram oleh akun @bekasikinian pada Rabu ini memperlihatkan pengendara mobil jenis Daihatsu Gran Max blind van dengan nomor pelat B 9338 FCC membuang empat kantong plastik sampah besar ke pinggir jalan.

Saat membuang kantong sampah itu, mobil tampak berjalan lurus ke depan.

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara Mobil yang Terekam Video Buang Sampah di Kalimalang Dicari Polisi".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa