Selain itu kebijakan ini juga sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy).
Dengan dikeluarkannya PBI LTV/FTV dan Uang Muka, batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi sebagai berikut :
1. Roda Dua yang memenuhi kriteria NPL/NPF menjadi 0 persen. Sedangkan yang tidan memenuhi kriteria NPL/NPF Tetap 15 persen.
2. Roda Tiga atau lebih (non produktif) yang memenuhi kriteria NPL/NPF menjadi 0 persen. Sedangkan yang tidan memenuhi kriteria NPL/NPF Tetap 20 persen.
3. Roda Tiga atau lebih (produktif) yang memenuhi kriteria NPL/NPF menjadi 0 persen. Sedangkan yang tidan memenuhi kriteria NPL/NPF Tetap 10 persen.
"Nanti pemerintah yang akan menerapkan, kami mengikuti saja kategori mana saja yang termasuk kendaraan bermotor ramah lingkungan," tutur Perry.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini Kredit Motor dan Mobil Listrik Bebas DP".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR