Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

PSBB Jakarta Tahap 2 Tak Ada Razia Kendaraan, Tapi Pengendara Harus Waspada Sama Ini...

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 21 September 2020 | 15:45 WIB
 Kasat Lantas Polres Depok Kompol Sutomo saat ikut mengawasi razia kendaraan dalam rangka PSBB Depok
Tribunnews.com
Kasat Lantas Polres Depok Kompol Sutomo saat ikut mengawasi razia kendaraan dalam rangka PSBB Depok

Otomania.com - Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta tahap 2, polisi akan meniadakan razia kendaraan.

Namun urusan tilang akan tetap dilaksanakan oleh pihak kepolisian walau tak ada razia.

Selama PSBB tahap kedua yang berlangsung dari 14 sampai 27 September 2020, kepolisian memastikan untuk tetap menilang para pelanggar lalu lintas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengimbau para pengendara ikut andil dalam menegakkan aturan dan sadar dengan bahaya di jalan.

Menurutnya, kepolisian akan melakukan tilang manual dan tilang elektronik untuk menindak para pelanggar di jalan.

Baca Juga: Canggih! Driver Ojek Online Berkeruman Saat PSBB Langsung Ketahuan, Pakai Teknologi Geofencing

Meski begitu selama PSBB tahap dua kepolisian akan berusaha mengurangi kontak langsung dengan pengguna jalan dengan meniadakan razia lalu lintas.

“Razia stasioner sementara ditiadakan,” ujar Fahri, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

“Tapi kami tetap melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi laka lantas dengan cara hunting system,” katanya.

Meskipun razia lalu lintas tidak ada, para pengguna mobil atau motor harus mewaspadai razia PSBB yang mengincar pengendara tanpa masker.

Baca Juga: Emang Boleh KTP Jadi Jaminan Tilang Pas Enggak Bawa SIM dan STNK?

Sebab mereka yang tidak menggunakan akan ditindak dengan sanksi sosial hingga denda ratusan ribu rupiah.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, penindakan para pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.

“Apabila ada yang tidak melaksanakan, tentu berdasarkan Pergub tersebut maka pelanggar PSBB itu ditindak dengan kerja sosial selama 60 menit pertama kali, dan denda Rp 250.000,” kata Sambodo, belum lama ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama Jakarta Terapkan PSBB Tahap 2, Apakah Ada Razia Kendaraan Bermotor?".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa