Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Misal Pesepeda Kecelakaan di Jalan Tol Sampai Meninggal, Siapa yang Salah Menurut Hukum?

M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 15 September 2020 | 13:15 WIB
Polisi usut kasus rombongan pesepeda masuk jalan tol
Tangkapan layar Instagram @dashcamindonesia
Polisi usut kasus rombongan pesepeda masuk jalan tol

Otomania.com - Belakangan viral sekelompok rombongan pesepeda yang masuk ke Tol Jagorawi pada Minggu (14/9/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Aksi mereka bersepeda di jalan tol itu berhasil terekam salah seorang pengemudi mobil yang sedang melintas di Tol Jagorawi.

Yang menjadi pertanyaan, ketika pesepeda tersebut mengalami suatu kecelakaan akibat tertabrak mobil yang melintas, siapa yang bersalah di mata hukum?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pun angkat bicara.

Baca Juga: Viral Pesepeda Terabas Tol Jagorawi, Jadi Bukti Bobroknya Moral Keselamatan

"Jelas yang salah si pesepeda," kata Kombes Pol Yusri, Senin (14/9/2020).

Menurut Kombes Yusri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, sudah jelas disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih bukan untuk sepeda.

"Sudah tahu jalan tol itu jalan bebas hambatan dan diperuntukan untuk kendaraan roda empat," tegasnya.

Sebelumnya General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division membenarkan kejadian viral tersebut.

"Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta pihak kepolisian, rombongan pesepeda tersebut masuk melalui akses masuk jalan Tol Jagorawi KM 47+200 (traffic light Ciawi), dan mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada KM 46+500, menuju tempat istirahat dan pelayanan (TIP) KM 45. Saat ini kejadian tersebut masih dalam pemeriksaan lanjut dari pihak kepolisian," kata Oemi, dalam keterangannya, Minggu (13/9/2020).

Dari video dan narasi yang beredar, ada 7 pesepeda yang melintas di jalan Tol Jagorawi Km 46.

Sementara empat pesepeda pun memotong jalan untuk melintas lawan arah. Bahkan, para pesepeda ini mengarah ke tempat istirahat Tol Jagorawi Km 45.

Sekedar informasi, jalan tol memiliki fungsi dan peran lebih dari sekadar jalan bebas hambatan untuk memperlancar waktu tempuh maupun kenyamanan jalan raya.

Jalan tol yang berfungsi optimal harus bisa menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol dalam hal ini kendaraan dengan berbagai jenisnya.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa