Otomania.com - Tak hanya pekerja, bantuan subsidi upah (BSU) juga diberikan kepada non-pekerja korban pemutusan hubungan kerja ( PHK), ini syarat dan cara mendapatkanya.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah baru-baru ini memberikan bantuan subsidi upah (BSU).
Bantuan subsidi upah ini, diberikan kepada karyawan swasta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Melansir dari Kompas.com, bantuan yang cair pada September 2020 ini akan diberikan sebesar Rp 600.000 per bulannya di mana pencairan akan dilakukan tiap dua bulan sekali.
Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebanyak Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Mantaps! Lulusan Anyar dan Pengangguran Juga Bisa Dapat Bantuan Pemerintah, Syaratanya Gampang
Syarat ketentuan penerima BSU Rp 600.000 adalah peserta yang masih aktif, dengan besaran gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data gaji yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya pekerja, BSU juga diberikan kepada non-pekerja korban pemutusan hubungan kerja ( PHK).
Namun, tidak semua pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK otomatis mendapatkan BSU.
Lantas, apa saja syarat penerima BSU bagi non-pekerja?
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan, orang berstatus non-pekerja berhak mendapatkan BSU jika yang bersangkutan mendapatkan SMS dari BPJS Ketenagakerjaan.
SMS notifikasi BSU adalah pesan pemberitahuan berupa link unik personal untuk pelaporan data tenaga kerja yang berhak sebagai calon penerima BSU.
Kemudian, penerima SMS akan diarahkan untuk melakukan registrasi dan mendaftarkan nomor rekening bank.
Adapun kriteria penerima bantuan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
"BP Jamsostek akan mengirimkan SMS. Dalam SMS tersebut terdapat link untuk akses regitrasi serta mendaftarkan nomor rekening bank," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/9/2020).
Ia menjelaskan, link tersebut bersifat personal, tiap orang akan mendapatkan link yang berbeda dan hanya bisa diakses oleh penerima SMS yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun peserta yang mendapatkan SMS tersebut merupakan mereka yang pada 30 Juni 2020 masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
"Sepanjang per 30 Juni 2020 (peserta itu) masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, maka secara otomatis akan mendapatkan BSU," kata Agus.
Baca Juga: Horeeee Jokowi Akan Kirim Bantuan Upah Pekerja Hari Ini, Jangan Lupa Cek Saldo Rekening!
"Syaratnya dengan menyerahkan nomor rekening bank yang masih aktif saja," lanjut dia.
Agus mengatakan, bantuan BSU hanya berlaku pada pekerja yang menonaktifkan kepesertaannya antara bulan Juli dan Agustus 2020.
Tidak hanya kepada non-pekerja, SMS notifikasi BSU juga dikirimkan kepada pekerja dengan NIK valid dan nomor ponsel yang aktif juga.
Kemudian, SMS juga dikirimkan kepada tenaga kerja yang tidak atau belum mengikuti program Prakerja.
Alur SMS notifikasi BSU
Berikut alur atau tata cara pengisian data bagi penerima SMS notifikasi BSU.
1.Klik link unik personal yang dikirimkan via SMS
2. Isi nama bank dan nomor rekening
3. Bila terjadi kesalahan pengisian, maka akan muncul notifikasi
Tidak menerima SMS
Sementara, bagi peserta yang tidak menerima SMS, tetapi memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya peserta tersebut diminta untuk menyerahkan nomor rekening pada petugas.
"Ia bisa mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan (nomor rekening) kepada petugas agar didaftarkan sebagai calon penerima bantuan subsidi upah," kata dia.
Disebutkan bahwa BSU untuk non-pekerja dan pekerja ini tidak ada perbedaan secara besarannya.
Keduanya tetap mendapatkan bantuan senilai Rp 600.000 per bulannya dengan pencairan tiap dua bulan sekali.
Sejauh ini, Agus menambahkan, pihaknya telah mengirimkan sebanyak 398.126 SMS kepada pekerja dan non-pekerja yang berhak mendapatkan NSU.
Dari angka tersebut, sebanyak 32 persennya atau 130.956 orang berhasil konfirmasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Hanya Pekerja, Korban PHK Juga Berhak Dapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Caranya...",
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR