Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Meleleh, Penampakan Honda Goldwing Terbengkalai Berdebu Dan Berkarat di Parkiran Satpas Dan Mogot

M. Adam Samudra,Parwata - Kamis, 10 September 2020 | 09:30 WIB
Honda Goldwing yang mangkrak di penampungan barang bukti (Tahti) Satpas SIM Daan Mogot
Adam Samudra
Honda Goldwing yang mangkrak di penampungan barang bukti (Tahti) Satpas SIM Daan Mogot

"Kalau dia menyelesaikan perkara lalu lintasnya, ya pasti bisa. Mudah kok, tinggal dia bayar denda langsung datang ke kantor kejaksaan atau kepolisian untuk mengambil barang bukti," kata Fahri beberapa waktu lalu.

Menurut dia, sebenarnya pemilik kendaraan yang belum bisa diambil bisa mengambil kendaraan tersebut dengan segera menyelesaikan ke peradilan.

"Karena SIM dan STNK sudah kita serahkan ke kejaksaan. Barang bukti yang ada di polisi itu biasanya hanya kendaraan bermotor.

Karena memang kejaksaan tidak punya tempat sehingga kendaraan dititipkan di kepolisian," kata dia.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa