Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Mendadak Kaya dan Langsung Buka Bengkel, Majikan Jadi Korban

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 9 September 2020 | 12:00 WIB
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan bersama jajarannya saat merilis kasus pencurian brankas di Apartemen Amarta Pura, Lippo Karawaci, Tangerang. Pelaku ternyata sopir si korban.
Wartakotalive.com
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan bersama jajarannya saat merilis kasus pencurian brankas di Apartemen Amarta Pura, Lippo Karawaci, Tangerang. Pelaku ternyata sopir si korban.

"Dari hasil pencarian diketahui bahwa saudara EH melarikan diri ke Sumatera Selatan, tepatnya di Palembang," kata Iman.

Baca Juga: Kisah Devita, Gadis 22 Tahun Lakoni Jadi Sopir Truk dan Operator Ekskavator

Kedua tersangka pun akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya itu setelah hampir tiga bulan dilakukan pengejaran.

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa kendaraan hingga sisa uang hasil pembobolan yang sudah ditukarkan menjadi rupiah.

Pakai hasil curian untuk bangun bengkel

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa tersangka EH dan AS bekerjasama membangun usaha bengkel rumahan di sekitar tempat persembunyiannya.

“Setelah menukarkan uang hasil curian dari dollar ke rupiah, pelaku menggunakannya untuk membuat bengkel,” kata Iman.

Iman mengatakan bahwa pelaku mengaku bahwa uang senilai 45.000 dollar AS itu sudah ditukarkan seluruhnya menjadi rupiah.

Mereka menggunakan uang itu untuk dibelikan peralatan bengkel, satu unit sepeda motor dan mobil, serta beberapa perhiasan emas.

“Jadi di dalam brankas tersebut uang kurang lebih 45.000 USD. Uang itu diambil dan ditukar, sebagian dibelikan peralatan bengkel, kemudian sepeda motor dan mobil juga beberapa perhiasan,” ungkapnya.

Sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan seiring dengan tertangkapnya kedua tersangka. Para pelaku pun kini berada di Mapolres Tangsel untuk diproses secara hukum.

“Kedua pelaku dalam proses penyidikan dan dikenakan pasal 363 KUHP (tentang pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” kata dia.

Artikel ini telah tayang pertama kali di Kompas.com dengan judul "Fakta Sopir Pembobol Brankas Apartemen di Serpong: Raup Uang 45.000 Dollar AS untuk Bangun Bengkel".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa