Otomania.com - Dua pelaku pencurian motor berhasil ditangkap polisi dengan cara dijebak, petugas menyamar menjadi calon pembeli.
Kedua pelaku maling motor tersebut dibekuk petugas saat hendak menjual motor hasil curiannya.
Melansir dari Wartakotalive.com, Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghofur mengatakan.
Awalnya Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Lalu Musti Ali mendapat informasi dari masyarakat terkait jual beli motor curian.
Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari segera melakukan penyelidikan. Mereka menjebak kedua pencuri berinisial C (22) dan AS (22).
Polisi ketika itu berpura-pura menjadi calon pembeli motor curian.
"Dilakukan pancingan terhadap pencuri motor. Lalu dari proses transaksi itu kami berhasil mengamankan AS dan C," kata Ghofur dalam konferensi pers secara online Selasa (8/9/2020).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua pemuda asal Lampung itu kerap melakukan aksi pencurian motor.
Total, sudah lima kali keduanya beraksi mencuri motor.
"Tiga aksi pencurian motor terjadi di Tamansari, satu di Pademangan dan satu lagi di Tanjung Priok," kata Ghofur.
Baca Juga: Sempat Tembak Warga Pakai Pistol, Pelaku Pencuri Motor Kritis Dikeroyok Massa
Lewat penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 unit kendaraan yakni Honda Scoopy dan Honda BeAT.
Selain itu, kunci T yang biasa digunakan untuk membobol motor juga ditemukan polisi di kamar kos kedua pelaku.
Selain barang bukti curian, polisi juga menemukan senjata api rakitan di kamar kos salah satu tersangka.
"Namun berdasarkan keterangan pelaku, senjata rakitan itu digunakan untuk kejahatan lain dan bukan untuk mencuri motor," ujar Ghofur.
Para pelaku mengaku, pencurian motor dilakukan saat malam hari ketika pemilik motor sedang tidur.
Baca Juga: Terekan CCTV, Gasak Honda BeAT Pelaku Sempet Pilih Kunci-Kunci Dari Saku, Buat Apa Ya?
Saat berakti, pelaku mengaku tidak menggunakan senjata api. Sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap aksi kejahatan tersebut.
Terlebih satu pelaku yang diduga penadah kabur karena sudah mengetahui dirinya menjadi incaran polisi.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat UU darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "VIDEO: Maling Motor Dijebak Polsek Tamansari, Petugas Pura-pura Mau Beli Beat dan Scoopy Curian".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR