Otomania.com - Sebanyak 75 unit motor ditilang oleh Satlantas Polres Trenggalek dalam empat kali razia yang digelar sebulan terakhir.
Dari 75 motor tersebut polisi menilang 22 motor yang tidak memenuhi spesifikasi dan mengamankan motor-motor itu di Mapolres.
Melansir dari SuryaMalang.com, para pemilik kendaraan roda dua yang ditilang tersebut datang ke Mapolres.
Mereka datang untuk mengganti sendiri knalpot dan komponen lain yang tidak sesuai atau tidak standar, Rabu (2/9/2020).
Sebagian besar motor yang knalpotnya diganti adalah motor sport.
Tak hanya milik warga Trenggalek, beberapa kendaraan yang ditilang juga termasuk warga kabupaten sekitar.
Baca Juga: Razia Knalpot Racing Polresta Tasikmalaya Enggak Ditilang, Cukup Lakukan Ini Boleh Pulang
Para pemilik motor itu menata kendaraannya di depan kantor Satlantas Polres Trenggalek.
Setelah itu, mereka bersama-sama mengganti komponen kendaraannya itu.
Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Randy Asdar mengatakan, penilangan terhadap motor brong itu untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Dalam empat kali razia, polisi secara berturut-turut mengamankan 16 kendaraan di razia pertama, 21 razia kedua, 16 di razia ketiga, dan 22 razia keempat.
"Karena [knalpot brong] ini sangat mengganggu kenyamanan dalam berlalu lintas. Baik kenyamanan pengendara lain maupun warga yang sedang beristirahat," tutur Randy.
Untuk razia knalpot brong itu, polisi memilih waktu petang hingga malam hari di jalan-jalan utama di Trenggalek. Yakni mulai pukul 18.00 WIB sampai 01.00 WIB.
Baca Juga: Puluhan Knalpot Brong Hancurkan, Ada Kejadian Yang Bikin Was-was Saat Mobil Tumbuk Beraksi
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Suryamalang.com |
KOMENTAR