Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terbongkar Komplotan Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Sragen, Aksinya Rapi Sampai Tahu Nota Nasabah

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 2 September 2020 | 12:15 WIB
Aparat Polres Sragen berhasil membongkar sindikat pencurian lintas provinsi dengan modus pecah kaca mobil, Senin (31/8/2020).
Tribunjateng.com/Putri
Aparat Polres Sragen berhasil membongkar sindikat pencurian lintas provinsi dengan modus pecah kaca mobil, Senin (31/8/2020).

Doni Irawan tercatat sebagai warga Gondukusuman Jogja, dan Adam Tawaqqal warga Palembang harus mempertanggungjawabkan perbuatan saat beraksi di Sragen.

Baca Juga: Laptop ROG Melayang, Kaca Mobil Dipecah Saat Si Empunya Lagi Asik Makan Malam, Rugi Puluhan Juta Rupiah

Insiden pemecahan kaca mobil ini terjadi pada (10/8/2020) di depan Warung Sate Kelinci Pak Peng, Pasar Mahbang, Kecamatan Sambungmacan dan pelaku ditangkap pada (31/8/2020).

"Lima orang ini merupakan satu kesatuan dan sudah dibagi dalam setiap tugasnya, ada yang bertugas memantau situasi bank."

"Bagian ini juga melirik nota transaksi yang ditulis nasabah sehingga pelaku tahu berapa uang yang akan dibawa," jelas Raphael dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Senin (31/8/2020).

Setelah nasabah keluar dari bank, para pelaku ini membuntuti korban dari belakang.

Baca Juga: Dikira Motor Menabrak Mobil, Tenyata Penjahat Modus Pecah Kaca Beraksi, Uang Rp 170 Juta Raib

Saat nasabah mampir ke warung makan atau saat kondisi lengah pelaku melancarkan aksinya dengan memecah kaca mobil.

Pengakuan dari pelaku kepada tim penyidik Polres Sragen, mereka menggunakan pecahan busi dan melemparkannya hingga kaca retak, setelah itu tersangka baru mendorong kaca dengan tangan.

Raphael menyampaikan komplotan penjahat ini telah melakukan di tiga lokasi yakni Sragen dengan hasil Rp 80 juta, Ponorogo dengan hasil Rp 30 juta dan Banyumas Rp 25 juta.

Salah satu tersangka, Dodi Irawan mengaku belajar teknik memecah kaca mobil tanpa ada suara keras dari Youtube.

Baca Juga: Rp 600 Juta Raib Dari Dalam Pajero Sport, Maling Nyali Banget Obrak-abrik Asrama Korem

Pukulan dari busi itu hanya membuat kaca retak dan tidak langsung pecah.

"Dengan ini pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," lanjut Raphael.

Raphael juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati ketika akan mengambil uang di bank dengan jumlah besar.

Dirinya menyarankan para nasabah ini untuk meminta bantuan aparat kepolisian untuk turut mengamankan apabila mengambil uang dalam jumlah besar.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul "Ingat Kasus Pecah Kaca Mobil dan Gondol Uang Dinas Pertanian Sragen Rp 80 Juta? Ini Para Pelakunya".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa