Doni Irawan tercatat sebagai warga Gondukusuman Jogja, dan Adam Tawaqqal warga Palembang harus mempertanggungjawabkan perbuatan saat beraksi di Sragen.
Insiden pemecahan kaca mobil ini terjadi pada (10/8/2020) di depan Warung Sate Kelinci Pak Peng, Pasar Mahbang, Kecamatan Sambungmacan dan pelaku ditangkap pada (31/8/2020).
"Lima orang ini merupakan satu kesatuan dan sudah dibagi dalam setiap tugasnya, ada yang bertugas memantau situasi bank."
"Bagian ini juga melirik nota transaksi yang ditulis nasabah sehingga pelaku tahu berapa uang yang akan dibawa," jelas Raphael dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Senin (31/8/2020).
Setelah nasabah keluar dari bank, para pelaku ini membuntuti korban dari belakang.
Baca Juga: Dikira Motor Menabrak Mobil, Tenyata Penjahat Modus Pecah Kaca Beraksi, Uang Rp 170 Juta Raib
Saat nasabah mampir ke warung makan atau saat kondisi lengah pelaku melancarkan aksinya dengan memecah kaca mobil.
Pengakuan dari pelaku kepada tim penyidik Polres Sragen, mereka menggunakan pecahan busi dan melemparkannya hingga kaca retak, setelah itu tersangka baru mendorong kaca dengan tangan.
Raphael menyampaikan komplotan penjahat ini telah melakukan di tiga lokasi yakni Sragen dengan hasil Rp 80 juta, Ponorogo dengan hasil Rp 30 juta dan Banyumas Rp 25 juta.
Salah satu tersangka, Dodi Irawan mengaku belajar teknik memecah kaca mobil tanpa ada suara keras dari Youtube.
Baca Juga: Rp 600 Juta Raib Dari Dalam Pajero Sport, Maling Nyali Banget Obrak-abrik Asrama Korem
Pukulan dari busi itu hanya membuat kaca retak dan tidak langsung pecah.
"Dengan ini pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," lanjut Raphael.
Raphael juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati ketika akan mengambil uang di bank dengan jumlah besar.
Dirinya menyarankan para nasabah ini untuk meminta bantuan aparat kepolisian untuk turut mengamankan apabila mengambil uang dalam jumlah besar.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul "Ingat Kasus Pecah Kaca Mobil dan Gondol Uang Dinas Pertanian Sragen Rp 80 Juta? Ini Para Pelakunya".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunSolo.com |
KOMENTAR