Otomania.com - Seorang pria berjalan pincang usai ditembak polisi lantaran nekat melawan saat akan ditangkap.
Peria berinisial BF (35) ditembak lantaran mencuri sebuah mobil milik Erwana warga Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan, pelaku nekat mencuri untuk modal nikah.
"Yang mengetahui pertama adalah ayah korban setelah gowes, lalu korban pulang mengecek keberadaan BPKB ternyata sudah hilang.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umbulharjo," ujar Kompol Achmad Setyo Budiantoro, Senin (31/8/2020).
Baca Juga: ABG Tega Tusuk Temannya Sendiri, Niat Rampas Motor Buat Modal Nikah
Sebelum beraksi, pelaku Beny terlebih dahulu memantau keadaan sekitar selama beberapa hari.
"Pelaku tidak merusak rumah atau pintu rumah korban. Pelaku tahu jika kunci rumah korban berada di atas boks listrik, dan menjalankan aksi seorang diri," jelasnya.
Pelaku sempat membawa mobil korban ke Sukoharjo untuk dijual, tetapi tidak jadi, oleh pelaku kemudian dibawa ke Malang.
"Setelah gagal menjual mobil, Beny pulang ke Malang untuk melangsungkan ijab kabul antara dirinya dan sang kekasih berinisial Luluk alias LK (27), warga Kotalama, Kedung, Malang," ungkapnya.
Setyo menerangkan, Beny sempat mengetahui kalau dirinya akan ditangkap polisi.
Petugas kembali ke Yogyakarta dan menunggu di tempat kos pelaku di Pleret.
"Setelah ditangkap pada Sabtu (22/8/2020), Beny mengaku kalau menggadaikan mobil tersebut seharga Rp 30 juta.
Uang tersebut digunakan untuk melangsungkan pernikahan namun gagal," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Aryanto menjelaskan, pelaku mencoba melarikan diri saat anggota ingin mengambil mobil yang telah digadaikannya di Malang.
Baca Juga: Sadis, Temen Sendiri Dihabisi Demi Motor Untuk Modal Nikah, Begini Pengakuannya
Polisi kemudian menembak pelaku.
"Pelaku sendiri sehari-hari bekerja sebagai penjual ubi. Pelaku juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di Malang," terang Nuri.
Pelaku djerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR