Setyo menerangkan, Beny sempat mengetahui kalau dirinya akan ditangkap polisi.
Petugas kembali ke Yogyakarta dan menunggu di tempat kos pelaku di Pleret.
"Setelah ditangkap pada Sabtu (22/8/2020), Beny mengaku kalau menggadaikan mobil tersebut seharga Rp 30 juta.
Uang tersebut digunakan untuk melangsungkan pernikahan namun gagal," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Aryanto menjelaskan, pelaku mencoba melarikan diri saat anggota ingin mengambil mobil yang telah digadaikannya di Malang.
Baca Juga: Sadis, Temen Sendiri Dihabisi Demi Motor Untuk Modal Nikah, Begini Pengakuannya
Polisi kemudian menembak pelaku.
"Pelaku sendiri sehari-hari bekerja sebagai penjual ubi. Pelaku juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di Malang," terang Nuri.
Pelaku djerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR