Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Oknum PNS Ambil Kerjaan Sampingan, Jadi Jambret Jalanan Hasilnya Menggiurkan, Aksinya Tak Sendirian

Adi Wira Bhre Anggono - Sabtu, 22 Agustus 2020 | 09:30 WIB
Ilustrasi jambret bermotor beraksi dengan membawa pistol.
IG @riweuh_id
Ilustrasi jambret bermotor beraksi dengan membawa pistol.

Otomania.com - Seorang pegawai negeri sipil nekat beraksi menjadi jambret hingga raup hasil sampai puluhan juta Rupiah.

Pelaku berinisial RA (40) diketahui merupakan PNS di Balai Cagar Budaya Alam Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

RA akhirnya ditangkap polisi setelah menjadi buron kasus penjambretan tas berisi uang Rp 31.750.000, jam tangan dan sejumlah perhiasan milik seorang wanita pada 18 Juli 2020 di Kota Makassar.

Di hadapan polisi, RA mengaku nekat menjambret karena ingin mencari uang.

Baca Juga: Suami Tega Jambret Istrinya Sendiri, Bukan Salah Sasaran, Tapi Ternyata Ada Motif yang Lain

"Motifnya hanya untuk cari duit," kata RA, Jumat (21/8/2020).

Selain RA, polisi juga mengamankan rekan RA berinisial JA yang merupakan buruh bangunan.

Jadi buron

Saat itu, keduanya menjambret tas milik seorang wanita yang sedang berdiri di pinggir Jalan Bontuduri 6, Kecamatan Tamalate.

Para pelaku sempat menjadi buron selama satu bulan. Polisi akhirnya meringkus keduanya di Kabupaten Gowa. "Keduanya ditangkap di Kabupaten Gowa.

Mamal awalnya ditangkap lalu dilakukan pengembangan dan akhirnya RA ditangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/8/2020).

Baca Juga: Apes, Lolos Jambret Handphone, Buronon Ini Malah Tertangkap Polisi Saat Ambil STNK Motor Yang Kena Tilang

Kronologi

Dari keterangan para pelaku, aksi mereka berawal saat melihat korban berdiri di pinggir jalan.

Kedua pelaku lalu putar balik dan segera merampas tas yang ada di tangan korban.

Para pelaku langsung kabur dan mencari tempat aman untuk membongkar isi tas tersebut.

Tas milik korban itu berisi uang tunai Rp 31.750.000, jam tangan, tiga buah cincin berlian, serta sepasang pasang giwang emas dan mainan kalung.

"Mamal diberi uang hasil curian sebanyak Rp 7 juta, kemudian RA membawa tas serta barang milik korban," ujarnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel dan senjata tajam.

"Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap, Oknum PNS di Makassar Jambret Tas Isi Uang Rp 31 Juta dan Perhiasan, Ini Pengakuannya".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa