Kemudian pelaku turun dari kendaraan dan memukuli korban R dan ANA. Kemudian menendang korban bernama AI.
"Pelaku memukul dengan menggunakan kunci," ucapnya.
"Hal itu membuat korban mengalami luka, dan harus dijahit," tambahnya.
Tidak terima dengan aksi pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.
"Pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang tindakpidana Penganiayaan, dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Tak Hanya Pukuli hingga Luka Robek, Preman Kampung di Kartasura Juga Tabrak Guru Ngaji dengan Motor,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunSolo.com |
KOMENTAR