"Pelaku ini mengunggah status penghinaan kepada protokoler kesehatan dan Instansi Polri di media sosial, sehingga warga yang mengetahui postingan tersebut melaporkan ke Polres Gowa," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M.
Tambunan melalui pesan singkat pada Jumat (14/8/2020).
Tambunan juga menambahkan, pelaku tersebut berprofesi sebagai pengamen dan belum berkeluarga.
Baca Juga: Mobil Dinas BNN Terguling Diamuk Warga, Buronan Sukses Kabur Lagi
Diketahui, pelaku adalah salah seorang warga Kabupaten Gowa dan pelaku tersebut kesehariannya juga menginap di Terminal Malengkeri sebagai anak jalanan.
Karena perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 207 KUHP.
Bunyinya, "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Di hadapan awak media, terduga pelaku memohon maaf kepada seluruh jajaran kepolisian dan masyarakat atas postingan yang dilakukan dan berharap kejadian tersebut tidak kembali terjadi dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial.
Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola berpesan kepada seluruh pengguna medsos agar lebih bijak dalam bermedsos.
"Saya imbau untuk saring dulu konten atau postingan sebelum men-share ke publik dan kejadian ini dapat kita jadikan pembelajaran, tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buron 3 Bulan, Pria yang Hina Protokol Kesehatan dan Polisi Ditangkap".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR