Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Curi Kawasaki Ninja Cuma Modal Dorong, Residivis Bebas Jalur Asimilasi Ditangkap Lagi

Parwata - Kamis, 6 Agustus 2020 | 09:00 WIB
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu saat menunjukkan tersangka AP beserta barang bukti, Rabu (5/8/2020).
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu saat menunjukkan tersangka AP beserta barang bukti, Rabu (5/8/2020).

Otomania.com- Pelaku pencuri motor diringkus petugas setelah membawa kabur Kawasaki Ninja milik Korbannya.

Pelaku maling motor tersebut merupakan seorang residivis curanmor dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota.

Melansir dari TribunJatim.com, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin (29/6/2020) di Jalan Bendungan Sutami, Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru.

"Jadi saat itu tersangka AP (29), warga Dusun Krajan, Kel. Sumberwuluh, Kab. Lumajang bersama temannya yang bernama Vicky Pamungkas alias Ndul berboncengan naik sepeda motor.

Baca Juga: Capek Motoran Jauh dan Hujan, Ferdinan Terlelap di Warung, Begitu Buka Mata Ternyata Sudah Tak Bisa Lanjut Perjalanan

Sesampai di lokasi kejadian, kedua orang tersebut melihat sebuah sepeda motor Ninja nopol L 3583 YX milik Rinaldo Daniel Pranata, warga Sukomanunggal Surabaya yang sedang terparkir di teras rumah," ujarnya, Rabu (5/8/2020).

Tersangka AP kemudian turun dari motor dan melihat kondisi sekitar. Setelah dirasa aman, tersangka langsung mengambil motor korban.

"Posisi motor korban dalam keadaan tidak terkunci stang. Sehingga tersangka mengambil motor korban dengan cara didorong menjauhi rumah korban.

Setelah itu tersangka dan temannya langsung kabur dari lokasi kejadian," jelasnya.

Korban pun segera melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian dan laporan itu langsung direspon oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Baca Juga: Curi Motor Modus Lempar Serbuk Cabai Terungkap Gara-gara Urusan Asmara

Anggota Reskrim kemudian mendatangi langsung lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

"Dari penyelidikan tersebut, kami menemukan identitas tersangka. Sehingga kami langsung bergerak menangkap tersangka di kosnya di Jalan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru pada Sabtu (18/7/2020)," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui bahwa motor tersebut belum sempat dijual.

Sehingga barang bukti motor korban berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Diketahui tersangka AP ini merupakan residivis kasus curanmor. Sebelumnya, ia sempat mendekam di Lapas Lowokwaru pada tahun 2017.

Baca Juga: Video Aksi Lihai 4 Maling Motor, Padahal Ada Aerox dan Vario Tapi Malah yang Dicolong BeAT

"Tersangka ini baru bebas bulan Februari 2020, karena mendapat program asimilasi. Dan usai bebas dari penjara, tersangka kembali mencuri motor di tiga tempat yang berbeda di wilayah Kota Malang," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini kembali mendekam di balik jeruji dalam waktu yang cukup lama.

"Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun. Kini teman tersangka telah kami tetapkan menjadi DPO dan sedang dilakukan pengejaran," tandasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Curi Sepeda Motor Ninja, Pelaku Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Malang Kota,

Editor : Dimas Pradopo

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa