Sanksi Tegas
Soal jalan tol dan sepeda motor sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang jalan tol.
Dalam peraturan ini disebutkan motor dapat menggunakan jalan tol asalkan ada jalur khusus untuk dilewati.
Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini terjadi di wilayah kerjanya.
Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.
Baca Juga: Bikin Melongo, Ternyata Ini Fungsi Lain WD-40, Bukan Cuma Buat Buka Baut!
"Kalau misalnya kita temui kejadian seperti itu oleh petugas jalan tol atau
Patroli Jalan Raya (PJR) akan kita kenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Cara mereka bisa lolos
Menurut Dwimawan, hal ini sering terjadi pada saat palang pintu terbuka pemotor tersebut langsung masuk berbarengan mobil tersebut.
"Memang portal kami itukan ada waktu dimana ngasih kesempatan mobil untuk lewat. Nah, mereka memanfaatkan jeda waktu itu. Sehingga saat portal terbuka dia langsung nebeng," ujar Dwimawan.
Ia pun menyayangkan tindakan para pengendara motor yang tetap masuk mengunakan jalan tol.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR