Otomania.com - Lelah perjalanan jauh seorang pemuda tertidur di sebuah warung, motor dan tas miliknya raib digondol maling.
Ferdinan Pasaribu, pemuda asal Rantau Prapat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), mengalami nasib yang apes.
Saat sedang nikam beristirahat di sebuah warung, motor dan juga tas miliknya lenyap digondol maling.
Melansir dari Tribunpekanbaru.com, peristiwa pencurian terjadi saat ia tengah beristirahat di warung di Jalan Siak II, Pekanbaru, Sabtu (1/8/2020), sekitar pukul 01.00 WIB.
Kebetulan ketika itu juga sedang hujan. Karena kelelahan sudah menempuh perjalanan jauh, Ferdinan pun tertidur.
Sementara sepeda motornya diparkir di depan warung tersebut. Sekitar pukul 06.00 WIB, baru Ferdinan bangun. Itu pun karena dibangunkan oleh pemilik warung.
Baca Juga: Curi Motor Modus Lempar Serbuk Cabai Terungkap Gara-gara Urusan Asmara
Saat hendak melanjutkan perjalanan, ia pun kaget. Mendapati sepeda motor dan tas miliknya sudah tidak.
Alhasil, dia pergi ke Polsek Rumbai, untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Laporan korban itu ditindaklanjuti oleh petugas Unit Reskrim Polsek Rumbai, dengan melakukan penyelidikan.
"Pada Senin 3 Agustus 2020, tim mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di daerah Rumbai.
Tim langsung bergerak melakukan penangkapan," jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Rumbai, AKP Viola Dwi Anggreni, Rabu (5/8/2020).
Lanjut Viola, pelaku diketahui sedang berada di tempat dia bekerja, tepatnya di sebuah cucian mobil Jalan Siak II, Kelurahan Palas.
Tanpa buang waktu, pelaku yang merupakan pria berinisial GT itu berhasil diamankan.
Baca Juga: Video Aksi Lihai 4 Maling Motor, Padahal Ada Aerox dan Vario Tapi Malah yang Dicolong BeAT
"Tersangka berinisial GT ditangkap saat sedang tidur di tempat cucian tersebut," ungkap Viola.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya, telah mencuri sepeda motor dan tas milik Ferdinan.
Aksi itu dilakukan pelaku GT bersama seorang temannya, berinisial RS yang kini sudah ditetapkan masuk Daftar Pencurian Orang (DPO).
"Pengakuan pelaku GT tersebut, tas korban telah dibuang di semak-semak di sekitar jalan Pastoran.
Tim bergerak ke lokasi yang dimaksud, ternyata benar. Ditemukan tas milik korban," urainya.
Pelaku GT membuang tas korban Ferdinan, dan mengambil kunci kontak dan STNK sepeda motor yang ada di dalam tas itu.
Selanjutnya, setelah kunci dan STNK dikuasai, pelaku kembali ke warung tempat korban Ferdinan tidur.
Barulah pelaku mengambil sepeda motor korban yang sedang diparkir.
"Setelah sepeda motor dapat diambil, pelaku menjualnya kepada penadah berinisial T," ucap Kapolsek.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman penjara 7 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul "Berteduh di Warung di Pekanbaru,Pemotor Asal Rantau Prapat Bernasib Sial, Motor dan Tas Lesap Dicuri".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunPekanbaru.com |
KOMENTAR