Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sikat 50 unit, Remaja Bersenpi Jual Motor Curian Seharga Rp 2 Jutaan

Parwata - Selasa, 4 Agustus 2020 | 16:00 WIB
Ilustrasi Kriminalitas
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas

Dari penangkapan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan beserta peluru, beberapa kunci, dan dua unit sepeda motor.

Adapun pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi 50 Motor, Remaja Bersenpi Ditangkap".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa