Otomania.com - Nasib malang dialami seorang remaja yang tewas usai masuk ke jalan tol demi mengejar layangan.
Remaja berinisial A (17) itu merupakan warga asal Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
ia tewas saat berburu layangan di jalan tol, tepatnya Km 119 jalur A Desa Mekar sari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Menurut Kanit Laka Polres Cimahi, Erin Herinduansyah menjelaskan, bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB pada Minggu (2/8/2020).
"Kendaraan Toyota Yaris Nopol B-1110-WFV datang dari arah Jakarta menuju kearah Bandung dengan kecepatan cukup tinggi.
Saat di tempat kejadian perkara, kendaraan Toyota Yaris tersebut menyerempet orang yang sedang berburu layangan," ujar Erin saat di konformasi, Minggu (2/8/2020).
Erin mengatakan akibat akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut penyebrang jalan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
"Masih dalam tahap penyelidikan, " jelasnya.
Ia pun menambahkan korban langsung dibawa ke RS Cahya Kawaluyaan Padalarang.
Merujuk pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomo 15 Tahun 2015 Tentang Jalan Tol disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Dari situ sudah jelas, jalan tol hanya khusus bagi mobil, bus dan truk dengan jumlah roda empat atau lebih.
Artinya jalan tol dilarang bagi kendaraan lain seperti motor atau bajaj, apalagi pejalan kaki.
Kecuali jalan tol dilengkapi lajur khusus motor seperti tol Bali Mandara.
Sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 kpj sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 kpj.
Tiap jalan tol biasanya juga dilengkapi dengan jembatan penyeberangan untuk menghubungkan antar wilayah yang terpotong oleh tol.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunjabar.id |
KOMENTAR