Merujuk pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomo 15 Tahun 2015 Tentang Jalan Tol disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Dari situ sudah jelas, jalan tol hanya khusus bagi mobil, bus dan truk dengan jumlah roda empat atau lebih.
Artinya jalan tol dilarang bagi kendaraan lain seperti motor atau bajaj, apalagi pejalan kaki.
Kecuali jalan tol dilengkapi lajur khusus motor seperti tol Bali Mandara.
Sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 kpj sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 kpj.
Tiap jalan tol biasanya juga dilengkapi dengan jembatan penyeberangan untuk menghubungkan antar wilayah yang terpotong oleh tol.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunjabar.id |
KOMENTAR