Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Video Piknik Makan Bersama di Pinggir Jalan Tol, Pak Polisi Bilang Begini

Parwata - Selasa, 4 Agustus 2020 | 10:00 WIB
Video viral satu keluarga makan di pinggir Jalan Tol Cipali. Polisi lalu lintas (Polantas) langsung menegur keluarga tersebut.
Kolase TribunJatim.com (Sumber: Instagram.com/@smart.gram)
Video viral satu keluarga makan di pinggir Jalan Tol Cipali. Polisi lalu lintas (Polantas) langsung menegur keluarga tersebut.

Otomania.com - Video memperlihat satu keluarga makan bersama di pinggir Jalan Tol Cipali viral di media sosial.

Video yanghangat menjadi perbincangan warganet ini, diposting akun Twitter @mangkuthinks.

Pada viideo berdurasi 28 detik tersebut, terlihat ibu-ibu yang sedang membereskan makanan yang dibawa.

Tak lama berselang, datang Polisi lalu lintas (Polantas) yang menegur keluarga tersebut.

Sang polisi menyarankan agar makanan yang tengah dihidang layaknya piknik, segera dibereskan.

Baca Juga: Viral, Kambing Lompat-lompat Tiba-tiba Keluar Truk Hingga Sempat Terseret, Begini Kejadiannya

"Mohon maaf pak ya," kata polisi yang merekam video.

"Sok buk, diangkat yah," sambungnya.

Sang polisi yang merekam video menyarankan agar keluarga yang tengah makan di Tol Cipali itu berpindah ke tempat yang lebih aman.

"Makannya di rest area atau ditempat yang aman," imbaunya.

Keluarga yang tengah makan itu, terpaksa lebih cepat menyelesaikan aksi mukbang di pinggir Tol Cipali itu.

Bahkan tampak seorang ibu masih sibuk minum dan belum menyuci tangan.

Baca Juga: Video Viral Pengendara Yamaha R15 Nekat Terjang Arus Deras, Nitizen Komentar Begini

"Bukan enggak boleh makannya, tapi tempatnya yang dilarang," tuturnya.

"Ini sangat rawan Cipali buk ya. Takutnya ada yang ngantuk," jelas sang Polantas.

Seperti diketahui, penggunaan bahu jalan tol hanya boleh dilintasi dalam keadaan darurat oleh sejumlah petugas dalam melayani masyarakat.

Seperti petugas polisi, ambulans atau bina marga.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2, berikut ini aturan penggunaan bauh jalan tol.

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.

e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Kemudian, sesuai Pasal 287 ayat 1 pengemudi yang melanggar dengan menggunakan bahu jalan tol tidak sebagaimana mestinya dapat dikenai ancaman pidana dua bulan atau denda Rp 500.000.

Nah buat masyarakat yang mau uji nyali makan dipinggir tol, sebaiknya hindari deh.

Seperti yang dibilang pak polisi, bisa saja aja pengemudi yang tiba-tiba bantir setir dan menabrak.

Karena kita kan enggak tahu bahaya apa yang akan mengancam.

 

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "VIRAL Video Satu Keluarga Lakukan Hal Berbahaya Makan Besar di Pinggir Tol Cipali".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa