Otomania.com - Nama Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo mencuat usai terlibat dalam pelarian koruptor Djoko Tjandra.
Prasetijo Utomo terungkap menerbitkan surat jalan untuk narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut.
Itu ia lakukan saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Atas tindakannya itu, ia dicopot dari jabatannya dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri Jakarta Selatan sejak Jumat (31/7/2020) hingga 20 hari ke depan.
Menilik isi garasinya, Prasetijo merupakan sosok yang bisa dibilang bukan penggila otomotif.
Baca Juga: Putra Siregar Tersandung Bea Cukai, Ford Mustang Pemilik PS Store Batam Itu Curi Perhatian
Pasalnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilansir dari situs resmi Elhkpn.kpk.go.id pada 5 April 2019, tercatat hanya memiliki satu unit mobil.
Padahal total harta kekayaannya mencapai Rp 3,1 miliar.
Mobil tersebut yakni Toyota Fortuner 2017 yang ditaksir seharga Rp 480 juta dan diperoleh dari hasil sendiri.
Toyota Fortuner memiliki 2 varian mesin yaitu bensin dan diesel.
Baca Juga: Intip Kekayaan Achmad Yurianto, Mantan Jubir Penanganan Covid-19 Ini Ternyata Punya Moge
Untuk mesin bensin berkapasitas 2.700 cc mampu menghasilkan tenaga maksimal 160,7 dk dan torsi 242,2 Nm.
Sementara varian dieselnya berkapasitas 2.400 cc dan mengelurakan tenaga mencapai 147,5 dk dengan torsi maksimum sebesar 400 Nm.
Rupanya, mayoritas harta kekayaan Prasetijo berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 2,5 miliar yang terletak di Kota Surabaya.
Sedangkan harta terkecilnya berupa kas dan setara kas dengan nilai Rp 150 juta.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | GridOto.com,Toyota.astra.co.id,Elhkpn.kpk.go.id |
KOMENTAR