Otomania.com - Seorang sopir angkutan kota (angkot) tertangkap polisi melakukan penipuan ke korbannya mengaku sebagai staf HRD di sebuah Perusahaan.
Sopir angkot tersebut telah melakukan aksinya dengan korban belasan orang yang kesemuanya adalah wanita.
Melansir dari TribunJabar.com, salah satu korbannya yakni bernisial SA menceritakan pengalaman buruknya saat ditipu pelaku yang bermana Suherman (24).
"Awalnya saya melihat status WhatsApp teman saya tentang adanya lowongan pekerjaan di PT Ultra Jaya, saya tertarik.
Kemudian saya mencoba dan direspons oleh pelaku di kolom komentar Facebook. Saya diminta untuk membuat lamaran," kata SA saat ditanyai oleh Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes R Sigiro, Senin (3/8/2020).
Setelah membuat surat lamaran, pelaku meminta korban untuk bertemu di daerah Pertigaan Cimareme, Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Warga Curiga Avanza Nyala Sejak Pagi, Kepala Sekolah SD Terbaring Setengah Bugil
Pertemuan sudah dilakukan.
Pelaku kemudian kembali menghubungi korban dan mengatakan bahwa jika ingin cepat diterima di pabrik susu tersebut, korban harus mengirim biaya administrasi sebanyak Rp 1,5 juta.
"Awalnya saya kirim via Gopay senilai Rp 500 ribu. Setelah itu, ia kembali meminta foto bugil saya dengan alasan tes keperawanan," ucap SA.
"Setelah saya foto, keesokan harinya ia kembali meminta uang ke saya, jika tidak transfer maka saya diancam foto tersebut akan disebarluaskan," kata SA sembari menangis.
Karena takut dengan ancaman tersebut, SA kemudian kembali mentransfer uang tunai kepada pelaku penipuan dan cabul tersebut senilai Rp 1 juta.
Namun, meskipun sudah ditransfer, pelaku masih tetap menyebarluaskan foto tanpa busana korban di media sosial.
"Saya diancam, hidup saya tidak akan tenang. Sebanyak Rp 1,5 juta uang saya transfer.
Saya sampaikan kepada yang lain agar jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal dan jangan percaya pada lowongan kerja online.
Semoga tidak ada korban lagi. Saya baru lulus sekolah, belum pernah bekerja," kata SA.
Baca Juga: Apes! Pasangan Bugil Tepergok Google Street View Sedang Memadu Kasih di Depan Mobil
Sebelumnya diberitakan, Suherman (24), pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkot ini melakukan penipuan melalui berbagai cara dengan modus mengaku sebagai staf Human Resource Departement (HRD).
Tidak tanggung-tanggung, Suherman mengaku sebagai staf HRD satu perusahaan susu di Gadobangkong, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Marzuki menjelaskan modus yang dilakukan oleh pelaku ialah memasang iklan lowongan pekerjaan di akun facebook (FB) palsu.
"Ada 11 orang korbannya, semuanya perempuan. Korbannya dihubungi melalui chat di FB dan diminta uang senilai Rp 1.500.000 sebagai biaya administrasi dan diminta untuk foto tanpa busana dengan alasan untuk tes kesehatan," kata Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Marzuki, di Mapolres Cimahi, Senin (3/8/2020).
Seluruh korban diminta dan diperdaya untuk memberikan uang jutaan rupiah sebagai biaya administrasi.
Mirisnya, dari 11 korban tersebut, ada 4 orang yang berhasil diajak dan dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan.
AKBP M Yoris Marzuki menambahkan aksi penipuan dan aksi cabul pelaku tersebut dilakukan sejak Februari 2020.
"Modus operandi yang dilakukan ialah mengiklan di kolom komentar FB.
Setelah korban tertipu, pelaku mulai menghilangkan jejak dan juga mengancam korban jika tidak mengikuti arahannya akan menyebar foto tanpa busana dari korban," katanya.
Beraksi hampir 5 bulan, tepatnya pada 30 Juli 2020, pelaku ditangkap di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Pelaku juga melaksanakan aksi cabulnya di beberapa lokasi.
Baca Juga: Tonton Video Ban Tanpa Udara Bikinan TNI, Peluru Aja Enggak Mempan Apalagi Cuma Paku
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro mengatakan pelaku menggunakan foto perempuan di akun FB-nya.
Setelah korban terperngaruh, pelaku langsung menghubungi korban dan menggelar video call.
"Pelaku ini memiliki dua peranan. Pertama sebagai HRD untuk urusan administrasi dan sebagai tim kesehatan untuk memeriksa kesehatan korban melalui cek fisik dalam kondisi bugil," kata AKP Yohannes R Sigiro.
Akibat perbuatannya, polisi menyangkakan tiga pasal terhadap pelaku. Pasal 372 KUHPidana, Pasal 378 KUHPidana, dan UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul "Korban HRD Palsu Menangis, Ceritakan Pengalaman Buruk yang Dialaminya".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR