AKBP M Yoris Marzuki menambahkan aksi penipuan dan aksi cabul pelaku tersebut dilakukan sejak Februari 2020.
"Modus operandi yang dilakukan ialah mengiklan di kolom komentar FB.
Setelah korban tertipu, pelaku mulai menghilangkan jejak dan juga mengancam korban jika tidak mengikuti arahannya akan menyebar foto tanpa busana dari korban," katanya.
Beraksi hampir 5 bulan, tepatnya pada 30 Juli 2020, pelaku ditangkap di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Pelaku juga melaksanakan aksi cabulnya di beberapa lokasi.
Baca Juga: Tonton Video Ban Tanpa Udara Bikinan TNI, Peluru Aja Enggak Mempan Apalagi Cuma Paku
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro mengatakan pelaku menggunakan foto perempuan di akun FB-nya.
Setelah korban terperngaruh, pelaku langsung menghubungi korban dan menggelar video call.
"Pelaku ini memiliki dua peranan. Pertama sebagai HRD untuk urusan administrasi dan sebagai tim kesehatan untuk memeriksa kesehatan korban melalui cek fisik dalam kondisi bugil," kata AKP Yohannes R Sigiro.
Akibat perbuatannya, polisi menyangkakan tiga pasal terhadap pelaku. Pasal 372 KUHPidana, Pasal 378 KUHPidana, dan UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul "Korban HRD Palsu Menangis, Ceritakan Pengalaman Buruk yang Dialaminya".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR