Otomania.com - Para pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan dan juga pemberatan ditangkap anggota polisi Polresta Banyumas.
Pelaku 15 orang tersebut ditangkap saat gelaran Operasi Sikat Jaran Candi 2020 yang dilaksanakan oleh Polresta Banyumas.
Melansir dari TribunJateng.com, Operasi Sikat Jaran candi 2020 berlangsung selama 20 hari dimulai dari tanggal 6 Juli hingga 25 Juli 2020 lalu.
Total perkara yang ditangani adalah 26 kasus, yang terdiri dari 2 kasus curras dan 24 kasus currat.
Sementara dari 15 orang pelaku, terdiri dari 3 pelaku curras, 9 pelaku currat, dan tiga orang sebagai penadah.
Baca Juga: Busyet! Pria Ini Sukses Bawa Kabur 30 Motor, Modusnya Pura-pura Beli Motor
Barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 26 unit sepeda motor, 5 unit handphone, dan 4 buah sajam.
Kapolresta Banyumas, Kombespol Whisnu Caraka mengatakan jika modus para pelaku ada beberapa macam.
"Pelaku currat ini ada yang mengambil sepeda motor saat kunci masih tergantung, ada yang menggunakan kunci T, masuk ke rumah melalui plafon, mencongkel jendela, hingga yang paling banyak adalah berkenalan di medsos," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (30/7/2020).
Para pelaku juga biasanya mengajak para korbannya itu menginap di hotel.
"Mereka kenalan di medsos lalu diajak ketemuan dan diajak ke hotel.
Saat korban mandi pelaku mengambil barang milik korban termasuk motornya," imbuhnya.
Baca Juga: Yamaha NMAX Raib, Pelaku Rusak Gembok Dan Mengikat Pagar Dengan Kawat, Korban Kesulitan Keluar
Pada saat korban lengah karena melaksanakan aktifitas di dalam hotel, pelaku langsung mengambil sepeda motor dan barang lainnya milik korban.
Kapolresta menambahkan jika pelaku curras biasanya merampas tas milik korban dengan cara dipotong terlebih dahulu tali tas yang sedang di cangklong.
Bahkan ada pula yang sengaja memepet korban yang sedang menaiki sepeda motor kemudian ditarik dan dipukuli sehingga korban menjadi ketakutan dan meninggalkan sepeda motor nya.
Lokasi tindak kejahatan itu sendiri kerap terjadi di jalan raya, toko, hotel, halaman rumah, hingga halaman mushola.
Para tersangka tidak tergabung dalam kelompok, dan mereka semua bergerak dan melaksanakan aksinya secara sendiri-sendiri.
Baca Juga: Maling Pakai Modus Pura-pura Beli, Bawa Kabur Motor dari Diler Saat Dibikinin Kwitansi
Atas tindakan para tersangka, khusunya pelaku currat akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4e dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.
Kemudian pelaku curras dijerat dengan pasal 365 KUHP dan diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Sementara pelaku penadahan, dijerat dengan pasal 480 KUHP diancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Polisi Ungkap 26 Perkara Kasus Currat dan Curras di Banyumas, Kebanyakan Berkenalan Melalui Medsos".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR