Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

15 Pelaku Pencurian Kendaran Diamankan Polisi, Modus Kejamnya Bermacam-macam

Parwata - Kamis, 30 Juli 2020 | 17:15 WIB
Polresta Banyumas, Kombespol Whisnu Caraka dan Kasatreskrim AKP Berry saat menunjukan barang bukti sepeda motor.
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Polresta Banyumas, Kombespol Whisnu Caraka dan Kasatreskrim AKP Berry saat menunjukan barang bukti sepeda motor.

Pada saat korban lengah karena melaksanakan aktifitas di dalam hotel, pelaku langsung mengambil sepeda motor dan barang lainnya milik korban.

Kapolresta menambahkan jika pelaku curras biasanya merampas tas milik korban dengan cara dipotong terlebih dahulu tali tas yang sedang di cangklong.

Bahkan ada pula yang sengaja memepet korban yang sedang menaiki sepeda motor kemudian ditarik dan dipukuli sehingga korban menjadi ketakutan dan meninggalkan sepeda motor nya.

Lokasi tindak kejahatan itu sendiri kerap terjadi di jalan raya, toko, hotel, halaman rumah, hingga halaman mushola.

Para tersangka tidak tergabung dalam kelompok, dan mereka semua bergerak dan melaksanakan aksinya secara sendiri-sendiri.

Baca Juga: Maling Pakai Modus Pura-pura Beli, Bawa Kabur Motor dari Diler Saat Dibikinin Kwitansi

Atas tindakan para tersangka, khusunya pelaku currat akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4e dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.

Kemudian pelaku curras dijerat dengan pasal 365 KUHP dan diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Sementara pelaku penadahan, dijerat dengan pasal 480 KUHP diancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Polisi Ungkap 26 Perkara Kasus Currat dan Curras di Banyumas, Kebanyakan Berkenalan Melalui Medsos".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa