Pada saat korban lengah karena melaksanakan aktifitas di dalam hotel, pelaku langsung mengambil sepeda motor dan barang lainnya milik korban.
Kapolresta menambahkan jika pelaku curras biasanya merampas tas milik korban dengan cara dipotong terlebih dahulu tali tas yang sedang di cangklong.
Bahkan ada pula yang sengaja memepet korban yang sedang menaiki sepeda motor kemudian ditarik dan dipukuli sehingga korban menjadi ketakutan dan meninggalkan sepeda motor nya.
Lokasi tindak kejahatan itu sendiri kerap terjadi di jalan raya, toko, hotel, halaman rumah, hingga halaman mushola.
Para tersangka tidak tergabung dalam kelompok, dan mereka semua bergerak dan melaksanakan aksinya secara sendiri-sendiri.
Baca Juga: Maling Pakai Modus Pura-pura Beli, Bawa Kabur Motor dari Diler Saat Dibikinin Kwitansi
Atas tindakan para tersangka, khusunya pelaku currat akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4e dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.
Kemudian pelaku curras dijerat dengan pasal 365 KUHP dan diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Sementara pelaku penadahan, dijerat dengan pasal 480 KUHP diancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Polisi Ungkap 26 Perkara Kasus Currat dan Curras di Banyumas, Kebanyakan Berkenalan Melalui Medsos".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR