Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Orang Tua Harus Tahu, Hukuman Anak Bawa Kendaraan Bermotor

Parwata,Harun Rasyid - Kamis, 30 Juli 2020 | 10:46 WIB
Ilustrasi penindakan pengendara di bawah umur.
Wahanahonda.com
Ilustrasi penindakan pengendara di bawah umur.

Otomania.com - Anak-anak di bawah umur sudah membawa kendaraan seperti mengendarai motor sering dijumpai di jalan .

Pemandangan tersebut banyak bisa ditemui baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

Padahal sebagai syarat wajib mengendarai kendaran di jalan adalah harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).

Fenomena ini jelas membahayakan keselamatan karena ketidaktahuan akan aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.

Maka enggak heran kalau banyak pengendara di bawah umur ini sering ugal-ugalan.

Baca Juga: Street Manners: Pelan di Jalan Tol Malah Bisa Mengundang Bahaya

Selai itu tak jarang juga didapati bonceng tiga, melanggar rambu lalu lintas dan tidak menggunakan helm.

Pelanggaran di atas jelas tercantum dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 77 ayat 1 yang isinya:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan".

Selanjutnya dalam Pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.

Baca Juga: Street Manners: Awas Gunakan Celana Pendek Saat Riding Bikin Bahaya!

Contoh pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara di bawah umur
Kompasiana.com
Contoh pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara di bawah umur

Jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dapat terkena hukuman yang ada di pasal 281 yang berisi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".

Belum lagi jika pengendara di bawah umur lalai dan menyebabkan kecelakaan sehingga jatuh korban, maka ia dapat dikenai pasal berlapis.

Misalnya Pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan jika pengendara di bawah umur menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia.

Dendanya mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta, serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun tergantung pada penilaian hakim.

Oleh karena itu, para orangtua sebaiknya tidak mengorbankan keselamatan nyawa anaknya yang belum memiliki SIM untuk membawa kendaraan bermotor, bahkan untuk keperluan apapun.

Karena kecelakaan di jalan bisa terjadi kapan dan di mana saja.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa