Fahri menambahkan, saat ini banyak pelat nomor dimodifikasi macam-macam dan bisa saja melanggar aturan.
Jadi, jangan sampai mengubah spesifikasi teknis sesuai standar yang sudah ditetapkan kepolisian.
Berikut 7 macam pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jenis Pelat Nomor Kendaraan yang Jadi Incaran Polisi".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR