Bahkan pelaku S, diketahui telah membawa truk curian sampai Rest Area Ruas Tol Tangerang-Merak KM 68, Cipocok Jaya, Serang, Banten.
Akibat perbuatannya S dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Baik pelaku dan korban berkerja di tempat yang sama dan sama-sama berprofesi sebagai sopir truk," papar Slamet
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Parkir Truk di Jalan Daan Mogot Dicuri, Sopir Jadi Korban Teman Sendiri, Ini Kronologinya"
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR