Otomania.com - Terlibat kasus pencurian motor, MY (48) terancam hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.
MY, warga Kampung Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, diamankan polisi pada Rabu (4/7/2020).
Melansir dari Tribunlampung.co.id, ia diamankan polisi karena terlibat pencurian motor dan laptop.
Motor dan laptop tersebut milik Iskandar, warga Dusun 6 Kampung Tanjung Tiga, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan.
Baca Juga: Pelajar Gak Ada Kapoknnya, Belum Rapi Kasus Pertama, Tambah Lagi Curi Motor
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Devi Sudjana mengatakan, MY diamankan bersama barang bukti satu unit laptop merek Axioo.
Serta sebuah motor Honda Revo warna hitam list merah dengan nomor rangka MH1JBE21DK243229 dan nomor mesin JBE2E1237938.
“Kita masih lakukan pengembangan kasusnya,” katanya, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, Rabu (22/7/2020)
Devi menambahkan, MY akan dikenai pasal 363 KUHP.
“MY terancam kurungan penjara maksimal tujuh tahun,” ujarnya.
Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan MY yang merupakan DPO pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun 6 Kampung Tanjung Tiga, Kecamatan Rebang Tangkas, Way Kanan, Rabu (22/7/2020).
Baca Juga: Ngaku Anggota TNI Tunjukkan Senjata, Makan Nggak Mau Bayar Ternyata Sepesialis Maling Motor
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunlampung.co.id |
KOMENTAR