Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Moge Polisi Aja Pelat Nomornya Pakai Stiker, Kalau Masyarakat Umum Boleh Enggak Sih?

M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 19 Juli 2020 | 19:15 WIB
Patwal Turing Maxi Yamaha Day 2019 Bandung
Vedhit/GridOto.com
Patwal Turing Maxi Yamaha Day 2019 Bandung

 

Otomania.com - Kalau diperhatikan, motor dinas milik polisi ada yang tidak memakai pelat motor di bagian depan.

Biasanya motor pengawalan yang berkubikasi besar itu memasang nomor identitas kendaraanya di fairing dengan media stiker.

Bukan dengan pelat logam seperti motor dinas maupun motor sipil pada umumnya.

Hal ini pun lantas banyak juga dilakukan oleh para pengguna motor berkubikasi besar alias motor gede.

Banyak pengguna moge yang mengganti plat nomor dengan stiker dan ditempel di visor depan bak motor Patwal Polisi.

Baca Juga: Sering Terjadi, Pelat Nomor Hilang Baiknya Urus ke Samsat Atau Bikin di Pinggir Jalan Ya?

Pemakaian stiker dianggap lebih efisien lantaran tidak perlu menekuk plat nomor asli, dan relatif aman.

Namun jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 Pasal 39, tentang Registrasi dan Identifikasi TNKB, pemasangan plat nomor tidak bisa sembarangan harus sesuai yang telah disediakan pabrikan.

Yang menjadi pertanyaan, ketika polisi menggunakan stiker untuk pelat nomor depan di windshield, kok boleh ya?

"Jadi kalau untuk ketentuan motor dinas itu sudah diatur sendiri oleh Korlantas Polri langsung," kata Kaurmin Sat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rofik, Minggu (19/7/2020).

"Jadi bagi motor gede yang tidak ada dudukan plat nomor tentu gak boleh pakai stiker, semua itu sudah diatur," sambung Rofik.

Rofik menjelaskan, pihak kepolisian akan menindak pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), tidak sesuai dengan ketentuan.

Sepeda motor yang kedapatan memodifikasi pelat nomor, langsung ditilang.

Mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa