Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Video Pemotor Sambar Spion Mobil, Netizen Malah Membela, Ternyata Gara-gara Marka Ini

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 16 Juli 2020 | 15:00 WIB
Tangkapan layar video seorang pengendara sepeda motor menampar spion mobil yang menyalip kendaraan lain, Rabu (15/7/2020)
Instagram/@smart.gram
Tangkapan layar video seorang pengendara sepeda motor menampar spion mobil yang menyalip kendaraan lain, Rabu (15/7/2020)

Dikutip dari GridOto.com, marka garis menyambung sering ditemukan di kondisi jalan berkelok atau menanjak.

Arti dari marka ini ialah pengendara dilarang untuk menyalip atau melintasi kendaraan di depannya.

Ini menunjukkan bahwa pengendara wajib untuk berada di jalurnya masing-masing.

Melihat kondisi ini jalan yang memiliki marka ini, warganet turut mendukung tindakan pelaku yang kesal hingga menampar spion mobil yang manyalip tersebut.

“Markah jalan nyambung tidak putus-putus yang berarti gak boleh nyelip..lanjutkan saya setuju dengan video ini,” kata akun @uchenfadilah.

Baca Juga: Mencekam! Bermula Dari Mogok, Suzuki Carry Angkut Jeriken Isi BBM Terbakar Sampai Meledak di SPBU

“Itu garis jalannya ga putus-putus, artinya dilarang mendahului kendaraan lain melewati garis jalan tersebut,, fix yang bawa mobil simnya nembak,” tambah akun lainnya @fan_fdl.

Menyalip kendaraan pada jalur yang diberi marka ini dapat melanggar aturan lalu lintas.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," bunyi Pasal 287 ayat 1.

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul  "Pemotor Tampar Spion Mobil di Jalan, Videonya Viral Namun Warganet Tak Kesal, Diduga Ini Sebabnya".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa