Dikutip dari GridOto.com, marka garis menyambung sering ditemukan di kondisi jalan berkelok atau menanjak.
Arti dari marka ini ialah pengendara dilarang untuk menyalip atau melintasi kendaraan di depannya.
Ini menunjukkan bahwa pengendara wajib untuk berada di jalurnya masing-masing.
Melihat kondisi ini jalan yang memiliki marka ini, warganet turut mendukung tindakan pelaku yang kesal hingga menampar spion mobil yang manyalip tersebut.
“Markah jalan nyambung tidak putus-putus yang berarti gak boleh nyelip..lanjutkan saya setuju dengan video ini,” kata akun @uchenfadilah.
Baca Juga: Mencekam! Bermula Dari Mogok, Suzuki Carry Angkut Jeriken Isi BBM Terbakar Sampai Meledak di SPBU
“Itu garis jalannya ga putus-putus, artinya dilarang mendahului kendaraan lain melewati garis jalan tersebut,, fix yang bawa mobil simnya nembak,” tambah akun lainnya @fan_fdl.
Menyalip kendaraan pada jalur yang diberi marka ini dapat melanggar aturan lalu lintas.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," bunyi Pasal 287 ayat 1.
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul "Pemotor Tampar Spion Mobil di Jalan, Videonya Viral Namun Warganet Tak Kesal, Diduga Ini Sebabnya".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Serambinews.com |
KOMENTAR