Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Agar Tak Salah Paham, Ini Pengkategorian Kendaraan Bermotor Listrik Menurut Kemenhub

M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 15 Juli 2020 | 19:10 WIB
Ilustrasi kendaraan listrik
Tribunnews.com
Ilustrasi kendaraan listrik

Otomania.com - Secara resmi Kementerian Perhubungan telah merilis aturan  terkait uji tipe kendaraan bermotor listrik.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 44/2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan bermotor dengan tenaga Penggerak Motor Lisrtik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyebutkan melalui peraturannya tersebut nantinya setiap kendaraan listrik harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Selain pengujian tipe, peraturan ini juga menyebutkan kendaraan bermotor listrik harus melakukan penambahan uji tipe fisik.

Baca Juga: 85.000 Mobil Honda di Indonesia Kena Recall, Ada Masalah di Komponen Ini

"Iya sudah ada Peraturan Menteri No 44 tahun 2020 tentang pengujian tipe fisik kendaraan bermotor dengan motor penggerak menggunakan motor listrik," kata Budi, Rabu (15/7/2020), dilansir dari GridOto.com.

Budi menyebut, nantinya kendaraan listrik memiliki kecepatan minimum yang lebih rendah dibanding kendaraan dengan mesin pembakar atau konvensional.

Bagi sepeda motor listrik, akan ditetapkan batas kekecepatan minimum.

Sekadar informasi, dalam Peremenhub tersebut tertulis bahwa kategori sepeda motor terbagi atas L1, L2, L3, L4, L5.

Sedangkan untuk mobil terdapat M1 untuk Mobil Penumpang, M2 dan M3.


"Dalam Permenhub secara detail dijelaskan apa itu L1, L2 hingga O4. Jadi punya kecepatan minimum masing-masing karena mengusung kapasitas silinder mesin yang berbeda," ucapnya.

Nah, bagi yang belum tahu, yuk simak beberapa kategori dalam kendaraan listrik antara lain;

Kategori L1

Merupakan kendaraan roda dua dengan kapasitas silinder mesin tidak lebih dari 50 sentimeter kubik. Kecepatan untuk motor ini harus lebih dari 50 kilometer per jam.

Kategori L2

Merupakan kendaraan bermotor beroda tiga dengan susunan roda simetris atau tidak simetris dengan kapasitas silinder mesin tak lebih dari 50 sentimeter kubik. Kecepatan minimum yang harus ditaati adalah 50 kilometer per jam.

Baca Juga: SIKM Sudah Tak Ada, Kini Keluar-masuk Jakarta harus Pakai CLM

Kategori L3

Adalah motor dengan roda dua termasuk roda kembar (twinned wheels) yang memiliki kapasitas silinder lebih dari 50 sentimeter kubik dengan kecepatan lebih dari 50 kilometer per jam.

Kategori L4

Kendaraan bermotor roda tiga dengan susunan roda tidak simetris dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 50 sentimeter kubik. Desain kecepatannya lebih dari 50 kilometer per jam.

Kategori L5

Ialah kendaraan bermotor beroda tiga dengan susunan roda simetris dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 50 kubik dan desain kecepatan lebih dari 50 kilometer per jam.

Kategori M1

Adalah untuk mobil penumpang yang mampu menampung sekitar 8 orang atau beratnya tidak lebih dari 3500 Kg.

Kategori M2

Yakni kendaraan yang digunakan oleh angkut orang lebih dari 8 penumpang sampai dengan 5000 Kg.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa