Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Agar Tak Salah Paham, Ini Pengkategorian Kendaraan Bermotor Listrik Menurut Kemenhub

M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 15 Juli 2020 | 19:10 WIB
Ilustrasi kendaraan listrik
Tribunnews.com
Ilustrasi kendaraan listrik

Otomania.com - Secara resmi Kementerian Perhubungan telah merilis aturan  terkait uji tipe kendaraan bermotor listrik.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 44/2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan bermotor dengan tenaga Penggerak Motor Lisrtik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyebutkan melalui peraturannya tersebut nantinya setiap kendaraan listrik harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Selain pengujian tipe, peraturan ini juga menyebutkan kendaraan bermotor listrik harus melakukan penambahan uji tipe fisik.

Baca Juga: 85.000 Mobil Honda di Indonesia Kena Recall, Ada Masalah di Komponen Ini

"Iya sudah ada Peraturan Menteri No 44 tahun 2020 tentang pengujian tipe fisik kendaraan bermotor dengan motor penggerak menggunakan motor listrik," kata Budi, Rabu (15/7/2020), dilansir dari GridOto.com.

Budi menyebut, nantinya kendaraan listrik memiliki kecepatan minimum yang lebih rendah dibanding kendaraan dengan mesin pembakar atau konvensional.

Bagi sepeda motor listrik, akan ditetapkan batas kekecepatan minimum.

Sekadar informasi, dalam Peremenhub tersebut tertulis bahwa kategori sepeda motor terbagi atas L1, L2, L3, L4, L5.

Sedangkan untuk mobil terdapat M1 untuk Mobil Penumpang, M2 dan M3.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa