Otomania.com - Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah menangkap seorang pria pelaku kejahatan maling motor.
Pelaku bernama Deni Purwantono (40) tahun ini kedapatan mencuri sepeda motor di Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
Melansir dari TribunJatim.com, warga Jedong No.15 RT 05/RW 02, Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya ini.
Ditangkap di rumahnya dan digelandang menuju Mapolsek Ujungpangkah dan dijerat dengan pasal 363 KUHP.
Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Bripka Yudi Setiawan menyebut jika tersangka ini nekat mencuri karena ketagihan judi.
Baca Juga: Kompak Kakak Adik Maling Motor, Diam-diam Mobil Orang Tua Dijadikan Modal
"Ketagihan judi online," terangnya, Sabtu (11/7/2020).
Judi online membuat tersangka gelap mata. Nekat melakukan aksi pencurian agar bisa bermain judi online.
Dikatakannya, tersangka kedapatan mencuri sepeda motor milik korban bernama Sunardi di depan rumah korban di Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.
Meski mencuri menjelang maghrib, tersangka tergolong nekat. Dia ternyata masih bisa mengambil handphone dan uang tunai Rp 1,5 juta di rumah korban.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR