Otomania.com - Dua pelaku spesialis pencuri motor yang merupakan kakak dan adik ditangkap oleh petugas kepolisian.
Dua pelaku berinisial TF dan DD, ditangkap Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Melansir dari Kompas.com, dalam melakukan aksinya, duo pelaku pencuri motor tersebut menggunakan mobil milik ayahnya.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Ogan Ilir dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Dalam konferensi pers di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (10/7/2020), polisi memperlihatkan 5 sepeda motor yang menjadi barang bukti.
Baca Juga: Rencana Jual Honda BeAT Curian Belum Kesampaian, Pelaku Sudah Disusul Petugas di Rumahnya
Polisi juga memperlihatkan senjata tajam dan kunci T yang digunakan pelaku.
"Saat digeledah, di kendaraannya ditemukan sejumlah senjata tajam dan kunci T.
Ditemukan juga satu buah pil ekstasi di dalam kotak rokok," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi.
Saat diinterogasi, kakak adik itu mengaku sudah 7 kali mencuri sepeda motor.
"4 kali di Ogan Ilir dan 3 kali di luar Ogan Ilir," kata Imam.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR