Otomania.com - Dua pelaku spesialis pencuri motor yang merupakan kakak dan adik ditangkap oleh petugas kepolisian.
Dua pelaku berinisial TF dan DD, ditangkap Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Melansir dari Kompas.com, dalam melakukan aksinya, duo pelaku pencuri motor tersebut menggunakan mobil milik ayahnya.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Ogan Ilir dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Dalam konferensi pers di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (10/7/2020), polisi memperlihatkan 5 sepeda motor yang menjadi barang bukti.
Baca Juga: Rencana Jual Honda BeAT Curian Belum Kesampaian, Pelaku Sudah Disusul Petugas di Rumahnya
Polisi juga memperlihatkan senjata tajam dan kunci T yang digunakan pelaku.
"Saat digeledah, di kendaraannya ditemukan sejumlah senjata tajam dan kunci T.
Ditemukan juga satu buah pil ekstasi di dalam kotak rokok," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi.
Saat diinterogasi, kakak adik itu mengaku sudah 7 kali mencuri sepeda motor.
"4 kali di Ogan Ilir dan 3 kali di luar Ogan Ilir," kata Imam.
Salah seorang pelaku yakni TF mengatakan, ia dan adiknya terpaksa melakukan pencurian sepeda motor karena butuh uang menghidupi keluarga.
Dalam aksinya bersama DD, TF mengaku mengunakan mobil milik ayahnya.
"Butuh uang Pak untuk biaya hidup keluarga. Anak saya lima. Itu mobil ayah saya. Ayah saya tidak tahu mobilnya kami pakai untuk mencuri sepeda motor," kata TF.
Sedangkan, DD mengaku sudah enam kali melakukan pencurian sepeda motor karena diajak oleh kakaknya.
"Saya diajak kakak Pak.Sudah enam kali dan semuanya dengan kakak.
Tidak pernah melakukan sendiri. Saya melakukan karena diajak kakak dan uangnya untuk kebutuhan keluarga. Anak saya satu," kata DD.
DD mengaku menyesal dan kapok melakukan kejahatan pencurian sepeda motor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakak Adik Gunakan Mobil Ayah untuk Mencuri Sepeda Motor"
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR