Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sempat Bikin Geger, Gugatan Motor Wajib Nyalakan Lampu Saat Siang Hari Akhirnya Diputuskan Seperti Ini Oleh Mahkamah Konstitusi

Adi Wira Bhre Anggono - Sabtu, 27 Juni 2020 | 14:00 WIB
ILUSTRASI Pengendara motor wajib menyalakan lampu pada siang hari. (Dalam foto: Suasana lalu lintas di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (1/6/2020). )
Kompas.com/Kristianto Purnomo
ILUSTRASI Pengendara motor wajib menyalakan lampu pada siang hari. (Dalam foto: Suasana lalu lintas di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (1/6/2020). )

Otomania.com - Peraturan mengenai kewajiban pengendara sepeda motor menyalakan lampu pada siang hari sempat digugat beberapa waktu lalu.

Gugatan tersebut dimohonkan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, usai ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor.

Mereka menilai tindakan penilangan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berkaitan dengan penggunaan lampu utama sepeda motor saat siang hari.

Baca Juga: Modifikasi Honda PCX 150 Tampil Menawan, Lampunya Comot Toyota Fortuner VRZ

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan sidang yang disiarkan melalui YouTube, Kamis (25/6/2020).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa usulan pergantian frasa "siang hari" menjadi "sepanjang hari" agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor bersifat ambigu.

Menurut Mahkamah, makna "siang hari" harus dilekatkan dengan keadaan pada saat hari terang.

Mahkamah menilai bahwa tidak diperlukan pembagian pagi-siang-petang/sore untuk memaknai dua pasal tersebut.

Baca Juga: Cara Biar Mika Lampu Mobil Enggak Buram dan Menguning, Ternyata Mudah Tapi Harus Konsisten

Sementara itu, kewajiban pengendara sepeda motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari agar dapat diantisipasi oleh pengendara lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Jika pagi dan petang dimaknai tidak termasuk dalam siang hari yang dimaksud oleh Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ dan kendaraan sepeda motor belum atau tidak diwajibkan menyalakan lampu utama, kecelakaan akibat tidak dapat mengantisipasi adanya sepeda motor akan sering terjadi pada pagi dan petang," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Adapun bunyi Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ ialah,

"Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."

Baca Juga: Bukannya Tak Penting, Tapi Begini Komentar Pakar Keselamatan Soal Rambu Mirip Starting Grid di Lampu Merah yang Viral

Selain itu, mengganti frasa "siang hari" juga bakal membuat redundansi (pengulangan) dalam Pasal 293 ayat (2).

Frasa itu akan menjadi tidak sesuai dengan norma Pasal 293 ayat (1) UU LLAJ.

Jika frasa tersebut diubah menjadi "sepanjang hari", aparat penegak hukum akan kesulitan menerapkan sanksi terhadap pelanggar aturan.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)," bunyi Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ.

Baca Juga: Tak Cuma Bikin Risih, Lampu Mobil Berembun Juga Bisa Menimbulkan Korsleting, Berikut Cara Mengatasinya

Pada kesempatan yang sama, Mahkamah juga menjelaskan bahwa salah satu penyebab angka kecelakaan lalu lintas yang terus mengalami peningkatan adalah sesama pengendara yang tidak dapat mengantisipasi keberadaan kendaraan satu dengan yang lainnya.

Umumnya, pengendara dapat mengantisipasi keberadaan kendaraan lain, termasuk kendaraan di belakangnya melalui kaca spion.

Namun, karena ukuran dan bentuk sepeda motor yang mudah melakukan akselerasi di jalan serta bentuk sepeda motor relatif lebih kecil, sering kali pengendara lain tak bisa mengantisipasi keberadaan sepeda motor yang ada di belakangnya ataupun dari depan.

Baca Juga: Yamaha Freego Makin Cihuy Pakai Lampu Sein Aerox, Sudah LED Dan Ada DRL

Dengan kewajiban pengendara sepeda motor menyalakan lampu utama pada siang hari, Mahkamah menilai bahwa pengendara dapat dengan mudah mengantisipasi keberadaan sepeda motor yang ada di sekitarnya, baik yang berada di depan maupun di belakang pengendara.

Dengan demikian, hal ini dapat menghindari terjadinya kecelakaan.

"Sinar lampu utama dari sepeda motor akan dipantulkan dari kaca spion kendaraan yang berada di depannya, sehingga kendaraan bisa mengantisipasi adanya motor yang di belakangnya serta dalam batas penalaran yang wajar," tambah Suhartoyo.

Baca Juga: Hindari Salah Kaprah, Ini Cara yang Benar Memakai Lampu Hazard Motor Menurut Pakar Keselamatan

Adapun soal penggunaan lampu utama bagi pengendara kendaraan bermotor tercantum pada Pasal 107 UU LLAJ dan Pasal 293 UU LLAJ terkait sanksi atas pelanggarannya.

Lampu utama sendiri merupakan salah satu bagian dari seluruh sistem lampu dan alat pemantul cahaya pada kendaraan, sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 48 ayat (2) huruf a bagian i, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Khusus sepeda motor, lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak adalah dua buah dan bisa memancarkan cahaya 40 meter hingga 100 meter ke arah depan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Drama Gugatan Motor Tak Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari Berakhir".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa