Otomania.com - Pasti penasaran, kira-kira mobil apa saja yang dimiliki oleh orang nomor satu di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ternyata, tidak ada mobil mewah keluaran terbaru di garasinya. Urusan kendaraan, Presiden Jokowi sederhana dalam laporan kekayaannya.
Hal ini bisa dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti dilansir Kompas.com, Presiden Jokowi terakhir kali menyampaikan harta kekayaannya pada 29 Februari 2020.
Dalam LHKPN, Ia melaporkan harta yang dimilikinya tercatat sebesar Rp 54,71 miliar atau tepatnya Rp 54.718.200.893.
Aset kekayaan terbesarnya bukan dari koleksi mobil atau kendaraan mewah. Justru paling banyak berasal dari properti.
Baca Juga: Bisa Jadi Ikon Baru, Presiden Jokowi Resmikan Jembatan Terpanjang di Papua
Presiden Jokowi tercatat memiliki tanah dan bangunan yang hampir seluruhnya berada di wilayah eks Karesidenan Solo atau Solo Raya.
Harta kekayaan lain yang berupa alat transportasi dan mesin nilainya hanya Rp 647.500.000.
Kendaraan-kendaraan yang dimiliki Jokowi dalam laporan ini cukup banyak.
Diantaranya adalah kendaraan niaga seperti Suzuki pick up tahun 1997 senilai Rp 10 juta, Isuzu pick up tahun 2002 senilai Rp 60 juta dan truk Isuzu tahun 2002 senilai Rp 50 juta.
Sedang untuk mobil penumpang, diketahui Presiden Jokowi memiliki sedan Mercedes Benz tahun 2004 senilai Rp 175 juta dan sedan Mercedez Benz tahun 1996 senilai Rp 60 juta.
Kemudian ada Nissan Livina tahun 2010 senilai Rp 110 juta, dan mobil Nissan Juke tahun 2012 senilai Rp 110 juta.
Untuk satu-satunya sepeda motor yang dimiliki Jokowi yakni sepeda motor Yamaha Vega tahun 2001 dengan nilai Rp 2,5 juta.
Oiya sebagai informasi tambahan, nilai kendaraan yang dilaporkan adalah berdasar harga pasar pada saat pelaporan, bukan harga ketika kendaraan tersebut pertama kali dibeli.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Punya Bisnis Mebel, Berapa Kekayaan Presiden Jokowi Saat Ini?",
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR